SBNpro – Siantar
Salah satu aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan kesal dan kecewa terhadap sikap dan keberanian Pemko Siantar. Khususnya, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah).
Agustian kecewa, karena sejak Mei 2016 yang lalu, ia bersama aktivis Saling lainnya, telah meminta Pemko Siantar membongkar bangunan City Hotel & Resto, yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Hanya saja, hingga dua tahun lebih, bangunan yang berdiri di tepi sungai itu, tak juga dibongkar. Padahal, keberadaan bangunan City Hotel & Resto jelas melanggar Perda dan Undang-Undang (UU).
Dalam hal ini, sebutnya, bangunan itu melanggar ketentuan Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Bahkan, lanjut Agustian, ia bersama aktivis Saling lainnya, telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa terkait pelanggaran tata ruang atas berdirinya bangunan City Hotel & Resto.
Bagi Agustian, ia tidak menilai, kalau pengusaha City Hotel & Resto, Amd yang “kebal hukum”. Melainkan, Pemko Siantar dengan Sat Pol PP-nya yang diduga takut membongkar bangunan itu.
“Kalau masalah pembongkaran bangunan tersebut, Pemko memang takut. Kenapa? Karena masalah ini dari 2016 hingga sekarang tidak juga dapat di selesaikan Pemko Siantar,” sebutnya.
Selain diduga takut, Agustian juga menduga, Sat Pol PP memiliki hubungan “mesra” dengan pengusaha City Hotel & Resto. “Terkait itu saya menduga sudah terjadi hubungan mesra antara pihak pengusaha Restoran City (City Hotel & Resto) dengan pihak Pemko,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendesak Walikota Siantar, Hefriansyah agar memerintahkan Sat Pol PP untuk membongkar bangunan tersebut. Bila tidak mampu, Agustian menyarankan, agar Walikota membubarkan lembaga Sat Pol PP Siantar.
Sebab menurutnya, tidak ada gunanya Sat Pol PP bila tidak mampu membongkar bangunan City Hotel & Resto. Karena selama ini, Sat Pol PP cukup tegas terhadap masyarakat kecil. Hal itu menunjukkan kesan diskriminasi.
“Kalau memang pihak Pemko serius menegakan peraturan, jangan ada diskriminasi. Kita juga sama-sama tahu dan lihat sendiri, bagaimana peraturan itu di tegakan kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Editor : Purba
Discussion about this post