SBNpro – Siantar
Puluhan anggota dan Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kota Siantar pimpinan Maurits Nainggolan, penuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Siantar, Jumat (21/09/2018).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Siantar, Hotman Kamaluddin Manik dan diikuti anggota dewan, Tongam Pangaribuan, Fendi Siregar, Robby Tambunan dan lainnya, serta personalia PC Federasi SPTI Kota Siantar dan Kadis Tenaga Kerja, Poltak Manurung.
Kehadiran PC Federasi SPTI Kota Siantar, tidak terlepas dari dualisme kepengurusan di organisasi serikat buruh/pekerja tersebut, hingga memunculkan “perebutan lahan” bongkar muat di Mega Land.
Kadis Tenaga Kerja Kota Siantar, Poltak Manurung mengatakan, dualisme kepengurusan Federasi SPTI Siantar telah lama terjadi.
Kemudian Kadis Tenaga Kerja ini menegaskan, PC Federasi SPTI Siantar bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) itu, yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja adalah PC Federasi SPTI Siantar, yang dipimpin Maurits Nainggolan.
“Federasi SPTI K-SPSI yang telah tercatat di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), yakni, dibawah kepengurusan Maurits Nainggolan.” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Poltak Manurung, organisasi serikat buruh/pekerja dengan nama dan lambang yang sama yang telah dicatat (didaftarkan pencatatanya), tidak boleh digunakan oleh pihak lain.
Pun begitu, sebutnya, Disnaker tidak dapat melakukan intervensi terhadap persoalan dualisme kepengurusan di serikat buruh/pekerja. Karena menyangkut urusan rumah tangga organisasi tersebut.
Sementara, Penasehat PC Federasi SPTI Kota Siantar, Trisno Munthe mengatakan, persoalan buruh yang terjadi di Mega Land, merupakan dampak dari tidak tegasnya penerapan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja.
Katanya, agar para pekerja bongkar muat di Mega Land tidak terganggu saat bekerja, ia meminta pemerintah dan pihak keamanan berpedoman dari pencatatan yang terdaftar di Disnaker.
“Hanya saja, sekelompok orang mengatasnamakan (Federasi) SPTI ingin melakukan aktivitas tanpa memiliki kelengkapan administratif, sesuai UU No 21 tahun 2000,” ucap Trisno.
Terkait permasalahan itu, anggota Komisi I DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil resiki terkait dualisme kepengurusan Federasi SPTI Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post