SBNpro – Siantar
Direncanakan, besok, Kamis (27/09/2017) Sahabat Lingkungan (Saling) gelar aksi unjuk rasa (demo) ke DPRD dan kantor Walikota Siantar.
Demikian informasi yang diterima SBNpro.com dari salah seorang aktivis Saling, Agustian Tarigan, Selasa (25/09/2018), melalui pesan messengger dan whatsapp (WA).
Disebut, Sahabat Lingkungan merupakan organisasi yang fokus dibidang pelestarian lingkungan, telah berulangkali menyuarakan penertiban bangunan City Hotel & Resto.
Untuk itu, melalui aksi besok ke gedung DPRD Kota Siantar dan ke kantor Walikota, Saling akan kembali meminta ketegasan Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto.
Karena bangunan itu menurut Saling, keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agustian Tarigan mengatakan, sejak Mei 2016 yang lalu, ia bersama aktivis Saling lainnya, telah meminta Pemko Siantar membongkar bangunan City Hotel & Resto, yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Hanya saja, hingga dua tahun lebih, bangunan yang berdiri di tepi sungai itu, tak juga dibongkar. Padahal, keberadaan bangunan City Hotel & Resto jelas melanggar Perda dan Undang-Undang (UU).
Dalam hal ini, sebutnya, bangunan itu melanggar ketentuan Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Bahkan, lanjut Agustian, ia bersama aktivis Saling lainnya, telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa terkait pelanggaran tata ruang atas berdirinya bangunan City Hotel & Resto dan melanggar sempadan sungai.
Editor : Purba
Discussion about this post