SBNpro – Siantar
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dewi Darwiana SH, melalui kuasa hukumnya dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, adukan eks Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Hasiholan Sinambela dan juper Brigadir Oktinuden Siahaan kepada Kapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto.
Demikian siaran pers advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, yang diterima SBNpro.com lewat pesan whatsapp (WA), Senin (08/10/2018).
Kedua oknum anggota Polri itu diadukan ke Kapoldasu, karena diduga menyalahgunakan jabatan, serta diduga melanggar kode etik kepolisian.
Selain diadukan ke Kapoldasu, keduanya juga diadukan ke Irwasda Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan kepada Kapolres Kota Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK.
Pengaduan itu dilakukan melalui surat Sumut Watch nomor 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang lalu. Daulat Sihombing meminta Kapoldasu untuk memeriksa dan menindak AKP Hasiholan Sinambela dan Brigadir Oktinuden Siahaan.
Sedangkan terhadap Kapolres Kota Siantar, kuasa hukum mantan jaksa ini meminta, supaya menghentkan penyidikan perkara dalam laporan polisi nomor LP/354/VIII/SU/TR tanggal 31 Agustus 2018, atas nama pelapor Masiah (istri dari saudara kandung terlapor).
Hal itu dimintakan Dewi Darwiana lewat kuasa hukumnya, karena menilai, perkara itu merupakan perkara perdata, atau bukan perkara pidana.
Kemudian, juper Brigadir Oktinuden Siahaan yang menangani perkara tersebut, juga diharapkan agar diganti dengan juper (juru periksa) lainnya.
Dijelaskan lewat siaran persnya, pada tanggal 26 September 2018, Hj Dewi Darwiana selaku terlapor menerima surat panggilan dari Polres Pematangsiantar, No Pol : SP.Pgl/764/IX/2018/Reskrim.
Surat panggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan terhdap Dewi Darwiana SH sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur didalam pasal 372 KUHP.
Kemudian, tanggal 28 September 2018, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan disebut, berlangsung
dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB.
Disebut, sebelum diperiksa, terlapor meminta kepada juper, agar dirinya didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat Azman SH. Hanya saja dikatakan Daulat, juper menolak permintaan terlapor, dengan alasan, disaat pemeriksaan sebagai tersangka, terlapor baru didampingi penasehat hukum.
Dijelaskan Daulat, pemeriksaan itu terkesan berlangsung tanpa jedah. Lalu, selain tanpa didampingi penasehat hukum, pemeriksaan juga terkesan dilakukan tanpa mempertimbangkan usia terlapor yang sudah tua. Bahkan disebut, terlapor diperiksa tanpa leluasa memberikan keterangan.
Dikatakan, selama masa pemeriksaan, untuk makan siang, Dewi Darwiana hanya diberikan waktu 10 menit. Menurut Daulat, untuk menunaikan ibadah sholat Zuhur dan Ashar, terlapor tidak memiliki kesempatan.
Mirisnya lagi, lanjut Daulat, ketika juper sedang memeriksa terlapor selaku saksi, Kasat Reskrim, AKP Hasiholoan Sinambela SH, mondar – mandir ke ruangan pemeriksaan.
Malah terkadang, Hasiholan berdiri dibelakang juper, untuk mengintervensi pemeriksaan. Serta berulang kali memanggil juper ke ruangannya.
Disampaikan, terlapor sempat mendengar percakapan melalui handphone, antara Kasat Reskrim dengan seseorang yang dipanggil dengan sebutan “kak”. Hal itu terkesan sebagai bentuk intervensi dari pihak luar.
“Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka,” sebut Daulat lewat siaran persnya, guna menyampaikan ungkapan kliennya dalam meniru hak yang disampaikan Kasat Reskrim saat bertelepon.
Tidak hanya itu, Kasat Reskrim juga disebut mengintruksikan juper untuk mempercepat perkara itu. “Cepatkan perkara itu, biar cepat digelar perkara,” sebutnya kembali meniru ucapan Kasat Reskrim.
“Kita panggil berikutnya sebagai tersangka,” ungkap Daulat, lagi lagi untuk meniru hal yang dikatakan AKP Hasiholan. Kondisi seperti itu diduga Dewi melalui kuasa hukumnya, kalalu perkara itu disinyalir melibatkan campur tangan pihak luar.
Dugaan itu muncul, karena sebelum perkara dilaporkan, SA, seorang wanita mengaku penerima kuasa, datang ke rumah terlapor. SA datang untuk meminta asli SHM No. 570, tanggal 16-4-1998, atas nama Darul Fuadi SmHK. Permintaan itu ditolak, karena terlapor tidak mengenalnya.
Lalu terlapor menduga, percakapan melalui handphone Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Sinambela SH dengan seseorang yang dipanggil “kak”, diduga adalah SA.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, juga lewat WA, AKP Hasiholan Sinambela mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut telah digelar sebelum menjadi LP (laporan polisi). Sehingga kemudian, pelapor membuat pengaduan di SPKT Polres Siantar.
Katanya, menurut juper, Dewi Darwiana mengaku ada memegang sertifikat. Hanya saja Dewi tidak berkenan mengembalikan kepada pemiliknya.
Dengan begitu, lanjut AKP Hasiholan Sinambela, pelapor merasa dirugikan, lalu melaporkan perkara itu ke Polres Siantar.
Dijelaskan Hasiholan, mengenai hal itu dinilai sebagai perkara perdata, katanya, hal itu merupakan hak dari Dewi Darwiana. Sedangkan pihaknya sebagai penyidik sangat netral, dengan tidak berpihak kepada siapapun.
Dikatakan, hingga saat ini, perkara itu masih tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena masih banyak saksi dari kedua belah pihak yang akan diperiksa.
Sebutnya, nanti kalau perkara sudah rampung, ia pastikan, penyidik akan memberitahukan kepada Kanit kemudian diteruskan kepada Kasat.
Lalu selanjutnya perkara digelar untuk menentukan posisi tersangka. Sehingga perkara itu menurutnya masih panjang.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya masih akan memeriksa kebenaran informasi pengaduan tersebut di Poldasu.
Editor : Purba
Discussion about this post