SBNpro – Siantar
Karyawan Siantar Hotel (SH), Herlina Saragih tidak terima dengan kebijakan managemen perusahaan “merumahkan” dirinya. Apalagi ia merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Didampingi Ketua SBSI Solidaritas Kota Siantar, Ramlan Sinaga, ia menyampaikan keluhannya itu kepada sejumlah jurnalis di Restoran Siantar Hotel, Selasa (16/10/2018).
Herlina yang menjadi tulang punggung keluarga, untuk “menghidupi” dirinya dan satu anaknya yang duduk di kelas 6 SD, merasa sangat terpukul dengan kebijakan managemen Siantar Hotel. Apalagi suaminya, tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dijelaskannya, ia sudah 19 tahun bekerja di SH. Awal bekerja ditahun 1999 hingga 2001 dibagian karaoke. Lalu banyak bidang (bagian) yang sudah ia lalui selama 19 tahun “mengabdi” di Siantar Hotel.
Hanya saja, terhitung sejak 8 Oktober 2018 yang lalu, Herlina mulai gelisa. Pasalnya, sejak tanggal itu, managemen SH resmi “merumahkannya”, dengan alasan perusahaan dalam keadaan merugi.
Hanya saja wanita berusia 41 tahun itu tak terima dengan kebijakan SH. Apalagi, menurutnya, ia dirumahkan tanpa dasar yang kuat. Sebab ia tidak dinyatakan bersalah.
Sehingga ia menilai, tidak tepat kebijakan perusahaan “merumahkan” dirinya. Penilaian itu didasari, keberadaan sejumlah karyawan yang usianya mendekati masa pensiun. Sementara ia masih energik, dan membutuhkan biaya untuk menghidupi anaknya.
Katanya, selain karena merasa tidak tepat, kebijakan “merumahkan” dirinya membuat penghasilannya bisa berkurang lebih dari 50 persen.
Dimana, dengan kebijakan itu, maka Herlina hanya menerima gaji 50 persen, dan tak lagi mendapat “dana service” yang bersumber dari tamu Siantar Hotel.
Sementara itu, Ketua SBSI Solidaritas meragukan alasan perusahaan (SH) merugi, sehingga merumahkan 5 karyawannya. Menurutnya, merugi dijadikan alasan, selayaknya hal itu terlebih dahulu didasari audit independen selama dua tahun berturut-turut.
Namun audit itu, disebut belum ada dilakukan pengusaha SH. Sehingga, alasan merugi, dikhawatirkan Ramlan Sinaga, hanya berupa akal-akalan dari perusahaan untuk meniadakan hak karyawan.
Atas dasar itu, lanjut Ramlan, SBSI Solidaritas akan menyurati pihak managemen Siantar Hotel, untuk mempertanyakan kebijakan “merumahkan” 5 karyawannya.
Editor Purba
Discussion about this post