SBNpro – Siantar
Jabatan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar yang saat ini diemban Agus Salam Harahap layak dievaluasi.
Demikian dikatakan Wakil Walikota Kota Siantar, Togar Sitorus, saat ditemui jurnalis diruangan kerjanya, Rabu (17/10/2018).
Evaluasi terhadap Agus Salam itu layak dilakukan, karena Dinas PMPTSP bertindak lalai dalam hal penerbitan izin.
Dalam hal ini, dinas itu sempat menerbitkan dua izin pemanfaatan tempat (lapangan Haji Adam Malik) terhadap 2 lembaga berbeda, untuk dua kegiatan berbeda, pada tanggal yang sama.
Adapun izin itu, yang satu diberikan kepada Panitia Gala Catur Nasional. Izin lainnya untuk kegiatan tabligh akbar yang diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua izin itu diberikan untuk tanggal 7 Oktober 2018.
Togar Sitorus menilai, 2 izin yang dikeluarkan secara bersamaan oleh Dinas PMPTSP Kota Siantar, telah mencoreng nama baik Pemko Siantar.
“Apalagi ini telah menuai kritikan dari banyak orang, kita takut persoalan yang sama akan terjadi lagi nantinya,” ujarnya.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Agus Salam Harahap mengaku tidak menyalahi ketentuan. Menurutnya, yang menjadi persoalan saat itu, ketika izin Gala Catur hendak digunakan untuk konser.
“Persoalan semalam itukan karena ada konser itu saja. Sebenarnya izin yang kita keluarkan untuk gala catur, bukan konser” kilahnya.
Katanya, selayaknya kedua panitia kegiatan (Gala Catur dan Tabligh Akbar) disaat itu, dapat berkordinasi soal pembagian waktu.
Editor : Purba
Discussion about this post