SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar ingatkan masyarakat tentang pentingnya E-KTP di Pemilu 2019 mendatang. Baik untuk Pemiliham Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Siantar, Jafar Siddik Saragih, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (24/10/2018).
Hal itu diingatkan Jafar Siddik Saragih, mengingat masyarakat yang tidak memiliki E-KTP, tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Ketentuan seperti itu, sebut Jafar, merupakan amanah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Itu diatur di undang undang nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya masyarakat yang memiliki E-KTP. Bahkan, meski sudah terdaftar di DPT, untuk menggunakan hak pilih nantinya, pemilih juga harus membawa E-KTP.
Dengan begitu, peran E-KTP di Pemilu 2019 cukup krusial. Sehingga, Jafar menghimbau masyarakat, supaya bersikap aktif untuk mendapatkan E-KTP, bila sudah memenuhi syarat untuk memilikinya.
Sikap aktif itu diharapkan, dengan cara mendatangi kantor Disdukcapil, guna melakukan perekaman E-KTP, bagi yang belum melakukan perekaman. Atau mendatangi lokasi yang ditentukan Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
Terutama, perekaman terhadap pemilih pemula dari kalangan masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Atau masyarakat yang akan memasuki usia 17 tahun.
Disampaikan pula oleh anggota KPU Kota Siantar yang membidangi Divisi Data ini, hingga saat ini, jumlah pemilih yang terdata di DPT Hasil Perbaikan (DPT-HP) sebanyak 170.035 pemilih.
Editor : Purba
Discussion about this post