BNpro – Siantar
Masyarakat resah, Polres Simalungun-pun beraksi Jumat pekan yang lalu. Pungutan liar (Pungli) di PDAM Tirta Lihou Simalungun dilibas dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Uang segar senilai belasan juta rupiah disita. Satu karyawan (pegawai) PDAM Tirta Lihou, Edison Saragih berhasil ditangkap lewat OTT itu. Pegawai itupun digari. Beberapa saat kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Simalungun.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, lewat konprensi pers di Asrama Polisi, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Sipoat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, Rabu (07/11/2018).
Dijelaskan Kapolres Simalungun pada konprensi pers tadi, tersangka dibekuk saat melakukan transaksi pungli terhadap masyarakat Nagori (Desa) Mariah Buttu, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pungli itu berupa pembebanan biaya pemasangan pipa baru bagi warga berpenghasilan rendah. Padahal, lanjut Marudut, pemasangan pipa baru tidak dikenakan biaya, alias gratis.
“Ini kita dalami setelah adanya laporan masyarakat yang sudah mulai resah. Sesuai peraturan, pemasangan itu gratis. Tersangka ini yang memasang dan mengutip uangnya,” ujar AKBP Marudut Liberty Panjaitan.
Dikatakan Kapolres yang dibesarkan di Kota Siantar ini, OTT berlangsung pada Jumat (2/11/2018). Pelaku pungli Edison yang juga Kasir di PDAM Tirta Lihou ditangkap di sebuah warung. “Jadi tersangka (Edison) ini adalah seorang kasir,” ujarnya.
Pada penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 11,2 juta, dan satu unit handphone (HP) merek Vivo.
Diungkap Marudut, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka Edison Saragih mengaku melakukan pungutan atas perintah salah satu Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Tirta Lihou berinisial D.
Untuk itu, pria berkulit hitam dan berpangkat Ajun Komisaris Besar ini memastikan, penyelidikan perkara pungli tersebut akan terus didalami, untuk mencari tahu tentang ada tidaknya keterlibatan pihak lainnya.
Bahkan terkait pungli itu, penyidik Polres Simalungun telah melayangkan panggilan terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Betti Sinaga dan mantan Dirut Benni Purba. Hanya saja, keduanya tidak menghadiri panggilan.
“Mereka sudah kita panggil satu kali. Tapi mangkir. Kalau terus menerus tidak datang juga, langsung kita jemput paksa,” sebut AKBP Marudut.
Sedangkan terhadap masyarakat Simalungun yang dirugikan akibat pungli, diharapkan Marudut agar melapor Polres Simalungun.
Sementara, dalam perkara itu, tersangka Edison Saragih disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Editor : Purba
Discussion about this post