SBNpro – Siantar
DPRD Kota Siantar “mengangguk” setuju di sidang paripurna, Rabu (09/11/2018), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Siantar tahun 2019 pun disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Siantar tahun 2019.
Sidang paripurna siang tadi dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar, Maruli Hutapea SE bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi SE dan Timbul Marganda Lingga SH. Paripurna juga dihadiri Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM, Wakil Walikota, Togar Sitorus, dan Sekda Kota Siantar, Budi Utari.
Kesepakatan terhadap Ranperda APBD untuk menjadi Perda APBD ditanda-tangani oleh Pimpinan DPRD Siantar dan Walikota Siantar, pasca anggota dewan “mengangguk” setuju. Sehari sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD juga menerima Ranperda APBD tahun 2019 untuk dijadikan Perda.
Sementara, merujuk dari anggaran belanja di APBD 2018 sebesar Rp 997 miliar, sedangkan Ranperda APBD tahun 2019 sebesar Rp 1,044 triliun, maka APBD tahun 2019 menguat puluhan miliar rupiah dibanding APBD tahun 2018.
Informasi yang dihimpun SBNpro.com, Ranperda APBD Siantar tahun 2019 diantaranya, pendapatan Rp 1,023 triliun dan belanja Rp 1,044 triliun. Sehingga antara pendapatan dengan belanja terjadi defisit sebesar Rp 20,89 miliar.
Hanya saja, defisit itu direncanakan, akan ditutupi melalui pembiayaan. Dimana dipembiayaan anggaran, ada penerimaan Rp 35 miliar, sedangkan pengeluaran Rp 14,109 miliar. Sehingga jumlah pembiayaan netto Rp 20,89 miliar. Dengan demikian sisa pembiayaan anggaran menjadi nol rupiah.
Editor : Purba
Discussion about this post