SBNpro – Siantar
AKP Toga Pardomuan Butar-butar, atau sering disebut TP Buta-butar, baru dua bulan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Siantar. Tapi tidak lama lagi, ia tidak akan menduduki jabatan itu lagi.
Hal itu seiring dengan beredarnya surat telegram Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang ditandatangani Karo SDM Poldasu, Kombes Drs K Suardana MSi, tertanggal 23 Desember 2018.
Melalui surat telegram Kapoldasu yang beredar lewat pesan Whatsapp itu, disebut tentang pergantian sejumlah pejabat kepolisian dijajaran Polda Sumut (Paldasu). Termasuk pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Siantar.
Disebut di surat telegram itu, jabatan Kasat Reskrim Polres Siantar yang sebelumnya diemban AKP TP Butar-butar, akan diserahkan kepada AKP Demak Ompusunggu.
Selanjutnya, AKP TP Butar-butar akan menduduki jabatan baru sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu. Sedangkan AKP Demak Ompusunggu sebelumnya menduduki jabatan Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Terkait pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Siantar yang beredar lewat pesan WA tersebut, hingga saat ini, Senin (24/12/2018) sekira jam 15.00 WIB, baik Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja maupun Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu belum memberikan klarifikasi, meski sudah dikonfirmasi lewat pesan WA.
Editor : Purba
Discussion about this post