SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun tangkap Dedy Pangeran Siregar alias Diduk di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (09/01/2019), sekira jam 18.00 WIB.
Diduk ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Ia berhasil ditangkap, pasca petugas menerima informasi tentang penyalagunaan narkoba di Kampung Tempel. Kemudian, gerak-geriknya juga mencurigakan. Serta sebelumnya, petugas telah melakukan penyelidikan.
Pasca ditangkap, aparat Satres Narkoba Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya, 14 plastik klip ukuran kecil, yang isinya diduga sabu, ganja kering didalam plastik klip ukuran besar, uang tunai Rp 550 ribu, kaca pirex, jarum dan lainnya. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor.
Disebut, Diduk mengaku mendapat narkoba yang ditemukan petugas Satres Narkoba itu dari Dedi ALS alias Nimin. Hanya saja Nimin gagal tertangkap. Pun demikian, pengejaran terhadap Nimin masih terus berlanjut.
Informasi selanjutnya, Diduk merupakan warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, dan berusia 38 tahun. Ia juga disebut tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Editor : Purba
Discussion about this post