SBNpro – Siantar
Puluhan unit rumah di komplek perumahan Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut, diduga kuat dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Siantar. Dalam hal ini, tanpa IMB dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).
Pantauan SBNpro.com beberapa hari yang lalu, terdapat dua komplek perumahan di Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon. Kedua komplek perumahan itu dibangun (awalnya dimiliki/dan sebagian masih dimiliki) oleh Andi Samuel Pardede. Jarak antara kedua perumahan sekira 250 meter.
Dari penghitungan yang dilakukan SBNpro.com, di komplek perumahan yang pertama kali didapat, ada sekira 97 unit rumah yang sudah terbangun. Bahkan, rumah-rumah disana sudah sangat banyak penghuninya.
Sedangkan di komplek perumahan yang kedua, ada sekira 49 unit rumah. Di komplek yang kedua ini, sebagiannya, masih dalam proses pembangunan. Ketika itu, disana terlihat sejumlah bocah sedang bermain.
Untuk menuju kedua perumahan tersebut, hanya ada satu akses jalan keluar dan masuk. Disalah satu sisi komplek perumahan, terdapat sungai kecil. Sejumlah rumah diperumahan pertama, berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS).
Sejumlah rumah di komplek perumahan pertama tersebut, jarak bangunan rumah ke palung sungai (bibir sungai) sekira 3 meter hingga 5 meter. Sementara, bila mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, sempadan sungai jaraknya 10 meter.
Sementara, badan jalan yang dibangun dari komplek perumahan pertama, menuju komplek perumahan kedua, sebagiannya, juga berada diatas DAS. Malah sebagian badan jalan kondisinya sudah longsor.
Informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas PMPTSP Kota Siantar, Mardiana, Kamis (10/01/2019) menegaskan, IMB yang diberikan terhadap Andi Samuel Pardede untuk membangun perumahan di Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon, hanya untuk 66 unit rumah.
Adapun perincian IMB yang diterbitkan Dinas PMPTSP (dahulu namanya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPPT), diantaranya, Agustus 2016 IMB untuk 2 unit rumah, Oktober 2016 IMB untuk 24 unit rumah, Nopember 2017 IMB untuk 31 unit rumah, dan pada Desember 2017, IMB yang diterbitkan untuk 9 unit rumah.
Beranjak dari penjelasan Kabid Perizinan Dinas PMPTSP tersebut, diduga kuat, sekira 80 unit rumah yang dibangun Andi Samuel Pardede tidak memiliki IMB. Bahkan informasinya, seluruh rumah (sekira 49 unit) yang ada di komplek perumahan kedua, diduga dibangun tanpa IMB.
Konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepada Andi Samuel Pardede lewat pesan WA (whatsapp) pada Senin (07/01/2019), hingga saat ini belum dijawab oleh Andi Samuel Pardede.
Dihari yang sama, melalui sambungan ponsel, S Sihombing yang juga mengaku sebagai pemilik perumahan mengatakan, seluruh rumah yang ada di komplek perumahan tersebut memiliki perizinan yang lengkap. Katanya, ia bekerja sama dengan Andi Samuel Pardede.
Editor : Purba
Discussion about this post