SBNpro – Siantar
Sopir mopen (mobil penumpang) merk Koperasi Beringin, Wira Siagian langgar peraturan lalulintas. Akibatnya-pun fatal, hingga membuat Satpam PT STTC (Siantar Tobaco Trade Company), Agus Sanjaya harus masuk rumah sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar, untuk mendapatkan pertolongan medis, Jumat (11/01/2019).
Pasalnya gara-gara sopir itu melanggar rambu lalulintas (trafick light), membuat mopen yang dikemudikannya menabrak “kereta” (sepeda motor) yang dikendarai Satpam STTC. Dampak tabrakan itupun membuat Agus Sanjaya (24), alami luka-luka, dan harus diobati di rumah sakit.
Peristiwa kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara mopen dengan sepeda motor itu terjadi di perempatan “lampu merah” Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, Jalan Sutomo dan Jalan S Parman.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, kecelakaan terjadi, ketika sebelumnya mopen Koperasi Beeingin BK 1939 TU melaju dari arah Jalan Merdeka, hendak menuju arah Jalan S Parman. Sedangkan sepeda motor BK 4779 TAS yang “ditunggangi” Agus Sanjaya, datang dari arah Jalan Ahmad Yani, hendak menuju Jalan Sutomo.
Hanya saja, sopir mopen tersebut diduga lalai, dengan melanggar ketentuan aturan informasi lalulintas (“lampu merah”). Kelalaian terhadap aturan itupun mengakibatkan tabrakan.
Selain membuat Agus Sanjaya mengalami luka ringan, kecelakaan itu juga memunculkan kerugian materi, yang nilainya ditaksir sekira Rp 2 juta. Saat ini, kasus itu telah ditangani Sat Lantas Polres Kota Siantar.
Sementara itu, terakhir diketahui kalau Wira Siagian (30), merupakan warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sumut. Sedangkan Agus Sanjaya merupakan warga Jalan Asahan Km 16,5, Huta Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Editor : Purba
Discussion about this post