SBNpro – Siantar
Tiga dari sejumlah tersangka pengeroyok salah satu wartawan Siantar, Tri Aditya Dharmawan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Siantar, Minggu (13/01/2019).
Ketiganya dibekuk dari Kota Siantar dan dari luar Siantar. Demikian disampaikan Kapolres Kota Siantar, AKB Heribertus Ompusunggu, Senin (14/01/2019) di kantornya. Ketika tersangka itu diantaranya, Z, A dan MS.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga berhasil menyita dua unit mobil sebagai barang bukti. Kedua mobil itu adalah, mobil Taft bercorak loreng salah satu OKP dan mobil pick up (Grand Max) warna silver.
“Ada tiga orang yang kami amankan. Beserta barang bukti. Tiga tersangka itu, satu tersangka Z, A dan tersangka MS,” ujar AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, MSi.
Dijelaskan Kapolres, ketiganya berhasil ditangkap sebelum 24 jam setelah kejadian pengeroyokan, Sabtu (12/01/2019) sekira jam 16.15 WIB. Penangkapan dilakukan, berkat kerjasama Polres Siantar dengan Ditreskrimum Poldasu.
Para tersangka yang dibekuk, berperan sebagai penganiaya (eksekutor). Dikatakan, kasus penganiayaan wartawan ini akan diusut tuntas. Termasuk akan mengungkap motif dan dalang dari pengeroyokan Tri Aditya Darmawan yang berprofesi sebagai jurnalis.
Menurut Kapolres, perkara itu masih terus didalami. Baik dengan penyelidikan, maupun penyidikan. Sehingga pada kasus itu, dimungkinkan akan ada tersangka baru.
Sedangkan AS yang “menjebak” Tri Aditya, untuk datang ke Hugo’s Cafe, masih sedang dicari. “Yang menelepon masih kita cari. Si A (AS) masih kita cari,” ucap AKBP Heribertus.
Kapolres juga menyatakan, tidak ada keterlibatan OKP Pemuda Pancasila (PP) secara kelembagaan dalam perkara tersebut. Terkait keberadaan mobil bercorak loreng PP yang digunakan, menurut Kapolres hanya kebetulan.
Editor : Purba
Discussion about this post