SBNpro – Siantar
Tidak sedikit pihak yang “kebakaran jenggot”, pasca sejumlah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar memberikan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa pada sejumlah perkara yang digelar persidangannya di pengadilan itu. Namun para pihak itu dinilai berlebihan, dalam menyikapi vonis bebas dimaksud.
Penilaian seperti itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia (HAM) Siantar, Willy Sidauruk SH, saat ditemui di warung kopi Kok Tong, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (20/12/2017).
Malah Willy merasa bangga dengan keberanian majelis hakim, saat berani memberi vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa. Bahkan, rasa bangga itu semakin bertambah dirasakan Willy, seiring dengan sikap hakim PN Siantar, yang tidak “lebay” dalam menyikapi kritikan dari oknum maupun kelompok yang tidak berterima dengan putusan bebas tersebut.
“Selayaknya kita bangga dengan vonis bebas itu. Karena hakim berani mengambil putusan yang ia yakini. Sehingga kita layak mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya.
Pria tambun yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, putusan bebas itu menunjukkan rasa keadilan dan kebenaran masih ada di Kota Siantar. Sebab, tidak selalu seoarang terdakwa yang sebelumnya sebagai tersangka dimasa penyidikan, selalu menjadi orang yang bersalah.
Sehingga, pemahaman terdakwa maupun tersangka itu adalah orang yang bersalah, harus kita jauhkan. Karena memang, baik terdakwa maupun tersangka itu belum tentu bersalah. Sebab, seluruhnya harus dibuktikan melalui pengadilan. Apalagi hakim dalam mengambil putusan, lanjutnya, harus merasa yakin dengan putusannya.
Dengan demikian, Willy berharap, agar masyarakat tidak cepat memvonis seseorang bersalah, meski seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa. Pasalnya, yang menyatakan seseorang itu bersalah secara hukum, hanya hakim melalui suatu proses persidangan di pengadilan.
“Terdakwa itu belum tentu bersalah,” ucapnya, sembari berpesan kepada masyarakat, bahwa tidak baik menyatakan seseorang bersalah, hanya berlandaskan seseorang itu telah ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka. Karena terdakwa maupun tersangka itu adalah seseorang yang diduga bersalah. Jadi belum tentu salah, sebutnya.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post