SBNpro – Labuhanbatu
Lima bulan yang lalu, seorang ayah, LS melaporkan kasus kekerasan (penganiayaan) yang dialami anaknya yang masih 5 tahun ke Polres Labuhanbatu. Hingga kini, kasus itu masih tertahan di lembaga kepolisian setempat. Sebab, hingga hari ini, Rabu (20/12/2017), perkara itu tak kunjung P21 (dinyatakan lengkap oleh JPU).
Tak ingin kasus itu mengendap, tim kuasa hukum pelapor dari Sepriandi Saragih & Associated, bergerak dari Kota Siantar menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Labuhanbatu, untuk mempertanyakan perkara yang mereka tangani.
Salah satu kuasa hukum LS, Sepriandi Saragih SH MSi menyebutkan, dari pertemuan mereka dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian, diperoleh informasi, kalau berkas perkara itu telah pernah dilimpahkan penyidik Polres Labuhanbatu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Labuhanbatu.
Hanya saja kemudian, berkas perkara kekerasan terhadap anak 5 tahun itu dinyatakan belum lengkapoleh JPU, Susi Sihombing SH. Sehingga berkaspun dikembalikan JPU kepada penyidik, untuk dilengkapi, sembari JPU memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Seperti bukti kesaksian dan perbaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah bertemu dengan JPU, Susi Sihombing SH, tim kuasa hukum LS, bergerak ke Polres Labuhanbatu, untuk bertemu penyidik perkara itu, Briptu Ummy Rahayu. Dari penyidik didapatkan informasi tentang kebenaran berkas yang dilimpahkan penyidik, telah dikembalikan JPU untuk dilengkapi.
Lalu, lanjut Sepriandi Saragih SH MSi mengatakan, untuk memenuhi petunjuk yang dimintakan JPU, dikatakan, penyidik akan menyempurnakan berkas penyidikan, dengan memperhatikan petunjuk yang diberikan JPU.
Sedangkan untuk pelimbahan kembali berkas tersebut ke JPU, diinformasikan Sepriandi, penyidik berjanji akan melimpahkannya kembali selepas liburan tahun baru 2018 mendatang. Dengan harapan, berkas itu dinyatakan P21, dan dapat diteruskan JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Lebih lanjut Sepriandi yang juga dosen di Universitas Simalungun (USI) mengingatkan, agar pihak lain tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. Apalagi korban merupakan anak, yang nota bene perlu dilindungi masa depannya, sebagai generasi penerus bangsa.
Ditambah lagi, kondisi korban saat ini masih trauma, atas peristiwa kekerasan yang ia alami beberapa bulan yang lalu. Sehingga sudah sepantasnya, penyidik maupun JPU segera menuntaskan perkara itu. Lalu, hakim dapat memberikan sanksi tegas terhadap tersangka, bila nantinya terbukti bersalah.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post