SBNpro – Siantar
Untuk memberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Siantar “seser” wilayah Kabupaten Simalungun, melalui pengembangan perkara.
Hasilnya, 3 warga Simalungun dibekuk dan sebelumnya, seorang warga Kota Siantar sudah lebih dahulu ditangkap. Serta menemukan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Ungkap kasus narkoba itu berawal dari informasi tentang penyalagunaan narkoba di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumut.
Informasi itu kemudian dimaksimalkan aparat Satres Narkoba Polres Siantar dengan menggelar penyelidikan. Lokasi yang diinformasikan-pun didatangi. Dari penyelidikan, petugas menemukan rumah yang dicurigai. Lalu penggrebekan-pun dilakukan, Rabu malam (23/01/2019).
Dari penggrebekan, polisi menangkap tersangka Dedi Pranata, dan menemukan barang bukti (BB) berupa 8 paket diduga sabu seberat 2,05 gram, dari dalam kotak “dongkrak” gigi. Selain itu, polisi juga menyita ponsel tersangka dan lainnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara. Dedi Pranata menyebut, ia mendapat BB dari Andika, warga Huta III Karang Keri, Nagori (Desa) Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Keberadaan Andika-pun ditelusuri. Hingga akhirnya, Kamis sore (24/01/2019), didepan warung yang ada di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, polisi menangkap Kusnadi. Sedangkan dari dalam warung, polisi berhasil meringkus Andika.
Informasinya, dari dalam warung ditemukan BB 10 paket diduga sabu seberat 7,5 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, uang tunai Rp 175 ribu, kompeng karet dan lainnya.
Pengembangan perkara terus dilakukan, dengan mencari Miswanto. Sebab diperoleh informasi dari Andika, BB itu ia peroleh dari Miswanto. Tak begitu lama, Miswanto berhasil ditangkap dari rumah temanya.
Pasca tertangkap, Miswanto digelandang kerumahnya, juga di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang. Penggeledahan rumah Miswanto dilakukan, dan petugas menemukan ganja kering, kertas tik tak dan 6 paket diduga sabu seberat 30,98 gram.
Dari tiga lokasi dengan 4 tersangka, personil Satres Narkoba Polres Kota Siantra berhasil menyita BB 2,05 gram dari Siantar dan 38,48 gram dari wilayah Simalungun. Sehingga, total BB yang disita seberat 40,53 gram.
Editor : Purba
Discussion about this post