SBNpro – Siantar
Keberadaan pedagang ikan hias di Jalan Mariam Tomong, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumut, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Sabtu pagi (26/01/2019).
Proses penertiban berjalan lancar. Kepala Sat Pol PP Kota Siantar, Robert Samosir mengatakan, pasca ditertibkan dari Jalan Mariam Tomong, selanjutnya para pedagang itu diminta berdagang (direlokasi) ke Jalan Senam, samping sekolah Taman Siswa, Kecamatan Siantar Barat.
“Selanjutnya, kita pindahkan didekat sekolah Tamsis (Taman Siswa). Tidak di Jalan Kartini Bawah,” sebut Robert Samosir saat diwawancarai wartawan lewat ponsel.
Selanjutnya, Robert menjelaskan alasan pihaknya melakukan penertiban, lalu direlokasi ke samping Taman Siswa. Katanya, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan jalan alternatif, guna menuju Jalan Diponegoro dari Jalan Surabaya, atau sebaliknya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan, merupakan bagian dari penataan wilayah inti kota. “Kemudian untuk penataan,” ungkap Robert Samosir.
Pada penertiban itu, untuk memperlancar tugas, Jalan Surabaya sempat ditutup Sat Pol PP. Kemudian, usai penertiban dilakukan, tampak petugas Damkar (Pemadam Kebakaran) menggunakan mobil Damkar melakukan pembersihan draenase yang ada dilokasi.
Tampak petugas Damkar menyemprotkan air ke saluran air (draenase), yang selama ini digunakan pedagang sebagai lapak berjualan ikan hias maupun ikan laga.
Editor : Purba
Discussion about this post