SBNpro – Siantar
Beredar informasi, sejumlah tersangka dalam perkara pengeroyokan (penganiayaan secara bersama-sama) terhadap salah seorang wartawan di Kota Siantar, Tri Aditya Dharmawan, telah berdamai.
Informasi itu-pun menjadi kontroversial dikalangan jurnalis di kota itu. Pro dan kontra terjadi disejumlah “lapak nongkrong” wartawan. Begitu juga di media sosial (medsos). Cukup banyak jurnalis yang menolak perdamaian tersebut. Ada juga yang mendukung perdamaian itu.
Sebagian menyesalkan perdamaian itu terjadi. Sebab perdamaian terjadi, disaat penyidik belum mengungkap motif dan dalang dari pengeroyokan tersebut ke publik.
“Menyesalkan perdamaian. Apalagi, itu terjadi disaat motif dan dalang dari pengeroyokan belum terungkap kepublik,” ucap Fernando Pasaribu, wartawan target24jamnews.com, Rabu (30/01/2019).
Ada juga kekhawatiran, perkara pengeroyokan itu menjadi preseden buruk. Khususnya terhadap wibawa jurnalis di Kota Siantar. “Ada kesan pelecehan terhadap harga diri wartawan,” ujar salah satu wartawan terbitan Medan.
Sedangkan Gideon Sidharta Aritonang, yang sehari-hari menulis di Metro Siantar mengatakan, perdamaian itu menjadi “momok” yang menakutkan bagi dirinya. Sebab, bisa memicuh wartawan lainnya menjadi korban kekerasan oknum tertentu, ketika bersikap kritis melalui pemberitaan.
Namun tidak demikian dalam penilaian Elisbet Purba, wartawan Lintangnews.com. Ia mengatakan, perdamaian itu merupakan hal yang baik. Begitu juga dengan Ferry Sihombing, wartawan media online lainnya. “Mantap,” ungkap Ferry singkat, menanggapi perdamaian itu.
Sementara itu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan, perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.
Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.
Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Sianta tersebut, hingga ke pengadilan.
Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.
Editor: Purba
Discussion about this post