SBNpro – Siantar
Gara-gara benda diduga sabu, Deni Aprilindo, “parbengkel” asal Kompleks Puskopabri l, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut, Rabu (30/01/2019).
Persisnya, Deni Aprilindo yang di Kota Siantar tinggal di Jalan Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Siantar. Dari penangkapan, polisi menemukan benda diduga sabu. Benda diduga sabu itu, disebut sempat dibuang oleh Deni.
Kepala Satres Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Kota Siantar, AKP Eduar SH dalam laporannya menyebutkan, benda diduga sabu tersebut terdiri dari dua paket seberat 0,8 gram. Kemudian, menyita sepeda motor Honda Beat BK 5387 TAV.
Disampaikan AKP Eduar SH, penangkapan Deni berawal dari informasi yang ia terima dari.masyarakat, tentang seseorang sedang membawa narkoba di Jalan Serdang. Lalu penyelidikanpun ia lakukan bersama anggotanya.
Sekira jam 12.00 WIB, Kasatres Narkoba dan anggotanya melihat seorang pria yang mencurigakan lagi berada diatas sepeda motor. Ketika itu, pria yang dicurigai tersebut hendak pergi dengan sepeda motornya. Hanya saja, sebelum pergi, pria itu langsung ditangkap.
Saat ditangkap, sebut AKP Eduar, pria yanf kemudian diketahui bernama Deni Aprilindo itu sempat menjatuhkan plastik berisi dua paket diduga sabu. Namun kemudian, Deni mengakui kalau benda yang jatuh itu adalah miliknya. Selanjutnya, Deni bersama barang bukti yang didapat dibawa ke markas Polres Kota Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post