SBNpro – Siantar
Personil Seksi Intel Korem 022/PT bersama personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, bekuk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu dari Jalan Merpati, Kelurahan Sipinnggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumut, Minggu (03/02/2019).
Kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap sekira jam 12.00 WIB. Mereka adalah IA (31), warga sekitar lokasi penangkapan dan A (29), warga Kota Medan.
Kepala Penerangan Komando Resort Militer (Kapenrem) 022/PT, Mayor Inf Djarwadi mengatakan, kedua terduga pengedar sabu itu dibekuk, pasca anggota Korem 022/PT menerima informasi tentang kedua terduga pengedar tersebut dari masyarakat yang resah akan penyalagunaan narkoba.
Beranjak dari informasi itu, pihak Seksi Intel Korem 022/PT berkordinasi dengan BNN Kota Siantar. Lalu, sebut Mayor Inf Djarwadi, penyelidikan-pun dilakukan, dengan mendatangi lokasi yang dimaksud masyarakat. Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 022/PT, Letkol Inf JM Sitorus.
“Masyarakat resah. Lapor ke anggota kami (Korem 022/PT). Lalu kami kordinasi dengan BNN. Kerja sama dengan BNN,” ucap Mayor Inf Djarwadi.
Selanjutnya, personil Intel Korem 022/PT bersama personil BNN Kota Siantar melakukan penangkapan terhadap IA dan A. Dari penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket, yang beratnya belum diketahui. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 2,7 juta dan dua unit ponsel.
Disampaikan Mayor Inf Djarwadi, saat dibekuk, kedua.teeduga pengedar itu sedang menunggu korban (pembeli) narkoba jenis sabu. Sedang terduga IA mengatakan, sabu itu mereka dapat dari seseorang yang berdomisili di Kota Medan. Dimana, sabu itu diantar langsung ke Kota Siantar. “Dari Medan bang,” ujar IA.
Sementara itu, Staf Pemberantasan BNN Kota Siantar, Herianto Purba mengatakan, kedua terduga pengedar sabu itu nantinya akan diproses secara hukum. Staf BNN ini menegaskan, BB yang ditemukan itu merupakan narkoba jenis sabu. “Nanti kami periksa lagi,” ujar Herianto Purba.
Editor: Purba
Discussion about this post