SBNpro – Siantar
Masih ingat peristiwa pengeroyokan seorang wartawan Siantar, atas nama Tri Aditya Dhermawan di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada12 Januari 2019 yang lalu?
Dari peristiwa itu, penyidik Polres Kota Siantar telah menangkap tiga tersangka, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Penangkapan dilakukan, pasca korban membuat pengaduan resmi ke Polres Kota Siantar. Ketiga tersangka itu diantaranya, A, Z dan MS.
Hanya saja, beberapa pekan setelah peristiwa, tersiar kabar, korban dengan para tersangka telah berdamai. Kemudian, hingga saat ini belum didapat informasi, apakah ada tersangka lain yang telah ditangkap penyidik Polres Kota Siantar. Kasus itupun terkesan masih mandek di tiga tersangka, bila tersangka lain belum tertangkap.
Padahal, beberapa jam setelah dikeroyok, persisnya dari Rumah Sakit Rasyida,Tri Aditya mengatakan, yang menganiaya dirinya sekira belasan orang. Pernyataan Tri itu diperkuat sejumlah saksi mata. Malah telah pula beredar video (CCTV) tentang pengeroyokan tersebut.
Tri juga menyebut inisial AS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dirinya. Disebut, AS merupakan menantu LD. Sedangkan LD merupakan pengusaha yang bergerak dibisnis kayu. Sementara, pengeroyokan itu menurut korban, diduga ada hubungan dengan pemberitaan tentang bisnis kayu LD.
Lebih lanjut dijelaskan Tri dari Rumah Sakit Rasyida ketika itu, sebelum dikeroyok, ia dihubungi lewat telepon oleh AS. Saat itu, AS mempertanyakan keberadaan Tri lagi dimana. Yang dijawab, lagi berada di Jalan Asahan.
Dengan adanya komunikasi lewat telepon antara korban dengan AS, sebut Tri, mereka janji bertemu di Hugo’s Cafe Jalan Kartini. Hanya saja, saat tiba di Hugo’s Cafe, Tri tak melihat AS ada disana. Kemudian korban (Tri) menelepon AS.
Dari komunikasi yang kedua melalui telepon ini, korban menunggu kedatangan AS di Hugo’s Cafe. Hanya saja, beberapa menit kemudian, bukan AS yang menghampiri korban di Hugo’s Cafe. Melainkan segerombolan orang yang turun dari mobil Taft dan mobil Pick-up. Hingga kemudian, sejumlah orang dari gerombolan itu menganiaya Tri hingga alami luka-luka.
Hanya saja, hingga saat ini, apakah penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka, belum diketahui. Bahkan, apakah penyidik telah memeriksa AS atau belum memeriksanya, juga belum diketahui. Malah, siapa dalang dari pengeroyokan itu, belum diungkap polisi ke publik.
Terkait perkembangan penanganan perkara pengeroyokan salah seorang wartawan itu dipertanyakan lewat pesan Whatsapp (WA), Selasa (05/02/2019), hingga berita ini ditulis, Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Sementara itu, sebagaimana berita SBNpro.com pada 30 Januari 2019 yang lalu, praktisi hukum, Daulat Sihombing, SH MH mengatakan, perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, persisnya pasal 170, perkaranya tidak bisa dicabut. Meski ada perdamaian antara korban dengan tersangka. “Dalam Pasal 170 tidak ada istilah cabut laporan. Meskipun kedua pihak sepakat berdamai, kasus tetap jalan,” sebut Daulat.
Katanya, perdamaian itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, saat akan menetapkan putusan dalam perkara itu. Sehingga perdamaian, tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut laporan.
Untuk itu Daulat Sihombing SH MH meminta penyidik Polres Siantar, supaya melanjutkan proses pidana pengeroyokan yang dialami salah satu jurnalis di Kota Siantar tersebut, hingga ke pengadilan.
Sebab, bila perkara itu dihentikan oleh penyidik, maka hal itu nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Hukum itu tidak bisa dipermainkan. Jika begitu, nanti akan banyak kasus-kasus serupa yang menimpa wartawan,” tegasnya.
Editor: Purba
Discussion about this post