SBNpro – Siantar
Kasus dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kota Siantar dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangisantar.
Penghentian penyelidikan perkara itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Laia SH MH, Rabu (06/02/2019) diruangan kerjanya.
Menurut Faomasi, kasus itu dihentikan, karena dari penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, tidak ada ditemukan alat bukti tindak pidana suap yang sempat diduga dilakukan sejumlah kepala SMP se Kota Siantar.
Katanya, seluruh kepala sekolah yang diperiksa tidak ada yang menyebutkan ada memberikan uang, baik kepada Rosmayana (saat itu Kepala SMP Negeri 10 dan saat ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar), atau kepada yang lainnya untuk mempertahankan jabatan kepala sekolahnya.
Kemudian, alat bukti berupa dokumen juga tidak ada ditemukan jaksa, selama proses penyelidikan dilakukan. Sehingga, kasus itupun dihentikan penyelidikannya. “Kasusnya dihentikan,” ucap Faomasi.
Disinggung tentang kasus dihentikan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Rosmayana yang saat itu sempat diduga sebagai pengumpul uang, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar ini berkila, andaipun Rosmayana mengakui ada menerima atau mengumpulkan uang, namun tetap saja alat bukti untuk meneruskan perkara itu tidak cukup.
Sebab, keterangan Rosmayana tidak cukup untuk membuktikan kasus itu. Yang mana, untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, setidaknya harus ada dua alat bukti. Sedangkan, bila-pun ada kesaksian Rosmayana, untuk memenuhi satu alat bukti-pun belum cukup. Pasalnya menurut Faomasi, minimal harus ada dua keterangan saksi untuk memenuhi satu alat bukti.
Pun begitu, Faomasi membenarkan kalau Rosmayana yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar, belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut. Itu terjadi, karena Rosmayana dimasa penyelidikan sedang sakit kanker.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait Rosmayana sakit kanker, dikuatkan dengan surat keterangan dokter. “Surat keterangan dokternya ada,” ujar Bas Faomasi Laia.
Namun kemudian, Faomasi juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus itu akan dibuka kembali, bila ada ditemukan alat bukti. Kasi Intel ini berandai-andai, bila nantinya para kepala sekolah itu mencabut keterangannya (kesaksiannya) dimasa penyelidikan yang lalu, maka kasus itu bisa dibuka kembali. “Mana tahu para kepala sekolah itu mencabut keterangannya,” ungkapnya.
Editor: Purba
Discussion about this post