SBNpro – Semarang
Untuk melindungi dan membela hak anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual (berupa sodomi), Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait temui korban dan keluarga korban di Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (06/02/2019).
Kunjungan Arist itu, selain untuk menemui korban dan keluarga korban, juga ingin mengetahui secara langsung penanganan perkara dugaan sodomi (kekerasan seksual) terhadap, yang diduga dilakukan tokoh spiritual AGPS Bali, GI. Perkara itu telah ditangani aparat kepolisian.
Dikatakan Arist, sesuai data yang ia terima dari Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap, berawal dari laporan seorang korban berusia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.
Dalam laporan itu disebutkan, sedikitnya ada 10 anak berusia 12 hingga 15 tahun, mengaku, menjadi korban kejahatan seksual, yang diduga dilakukan GI. Dugaan kejahatan itu berupa “sodomi”.
Mengutip laporan itu, Arist Merdeka Sirait mengatakan, aksi kejahatan seksual itu terjadi di sungai, dikawasan Ashram. Menurut keterangan korban, anak-anak itu dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.
Katanya, selain anak yang telah melaporkan hal itu kepada pegiat perlindungan anak, masih ada anak lain yang juga diduga sebagai korban IG. Hanya saja, para anak lainnya itu belum melapor, karena ada rasa takut untuk melaporkan hal itu, karena disebut ada ancaman.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali, untuk mendampingi dan melindungi korban, guna melakukan upaya hukum dan pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi korban.
“Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun, dan maksimal 20 tahun. Bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup,” sebut Arist Merdeka Sirait, siaran pers elektroniknya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ditemukan bukti yang akurat, dan peristiwa kejahatan seksual “sodomi” benar terjadi terhadap murid spritualnya, Komnas PA menyatakan perbuatan itu merupakan perbuatan yang menjijikkan. Apalagi dugaan itu dilakukan tokoh yang selama ini dihormati.
Sehingga, dengan kejadian ini, Arist meminta masyarakat untuk tidak lagi menghormati IG,.sebagaimana telah dilakukan terhadapnya sebelumnya oleh masyarakat. “Terhadap IG, juga tidak perlu berkompromi,” tandas Arist.
Untuk.memantau dan mengawal perjalanan perkara itu, Komnas PA, pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan Sahabat Abak Indonesia di Bali dan LBH APIK Bali akan berkordinasi dengan penyidik Polres Klungkung dan.Polda Bali dalam waktu dekat ini.
Editor: Purba
Discussion about this post