SBNpro – Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Siantar ringkus, Efendi Manat Mardongan Sitorus, Jumat (08/02/2019) dari belakang warung kopi di Jalan SKI, Gang Sentosa, Kelurahan Aek.Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut. Ia diduga sebagai bandar narkoba.
Pada penangkapan itu, petugas menyita barang bukti botol minum air mineral berisi 11 paket ganja, dengan berat bruto 15,20 gram, uang tunai Rp 90 ribu dan ponsel.
Informasi dari kepolisian menyebut, saat ini, Efendi Manat masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa sama penyidik untuk proses pengembangan,” ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar SH melalui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom.
Dipaparkannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Dalam informasi itu pelaku dikabarkan sering transaksi narkoba. Tim turun dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya. Tiba di lokasi, petugas mendapati seorang orang pria sedang duduk di salah satu tangga belakang warung.
“Kita tangkap dan diminta mengeluarkan isi kantongnya. Saat itu kita menemukan hape (ponsel) dan uang yang diduga merupakan penjualan ganja,” sambung Humas.
Kemudian pelaku diinterogasi lebih jauh dan akhirnya mengaku kalau ganja ia simpan di bawah tangga menuju kamar mandi umum. “Disitu kita mendapati botol minuman mineral berisi 11 paket ganja,” tutur Humas. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke markas untuk dilakukan penyidikan.
Editor :Purba
Discussion about this post