SBNpro – Medan
“Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia”, ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Sabtu (09/02/2019, lewat siaran pers elektroniknya.
Pernyataan hukuman kebiri disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut, menyikapi perkara dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya di Percut Sei Tuan, Medan, dengan tersangka Yuda Aswin. Kasus itu sudah ditangani Polrestabes Medan.
Selain ancaman hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan, tersangka juga dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara maupun seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, tersangka Yuda Aswin diduga mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dan 10 tahun di Desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.
Dikatakan Arist, sesuai penuturan R, ibu kandung kedua korban, dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandung itu terungkap, setelah putri pertama tersangka melapor kepada R, tentang perbuatan ayah kandungnya kepadanya.
Dimana, pada 1 Desember 2018 yang lalu, sekira jam 03.00 WIB (dini hari), disebut, tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus dan alat kelamin putrinya. Disebut, setiap tersangka melakukan aksinya, korban selalu diancam untuk tutup mulut kepada siapapun.
Medengar laporan putrinya seperti itu, R kemudian menginterogasi kedua putrinya. Lalu muncul pengakuan, kalau kedua putrinya telah menjadi korban kejahatan seksual dari orang yang harus melindungi. Kejahatan seksual itu sudah berulang kali dilakukan, sejak tahun 2015 yang lalu. Mendengar pengakuan kedua putri kandungnya, R melaporkan peristiwa yang menyakitkan tersebut ke Poltestabes Medan.
“Mengingat tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak-anaknya, dan mengingat pula bahwa perbuatan Yuda merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setara dengan tindak pidana narkoba, korupsi dan terorisme, saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa Yuda. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Arist.
Pemko Medan Diminta Bangun Gerakan Perlindungan Anak
Sementara, terkait maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Medan, baik dilakukan secara perorangan oleh anak, maupun oleh orang dewasa, serta oleh segerombolan orang (GengRape), Ketua Umum Komnas PA ini mendesak Pemko Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah, sekolah dan ruang publik lainnya.
Gerakan melindungi anak itu, dapat dilakukan Pemko Medan dengan melibatkan seluruh lurah dan anggota masyarakat dari setiap lingkungan kelurahan. Hal itu dilakukan, mengingat Kota Medan ada diurutan 33 untuk kabupaten/kota terbanyak ditemukan kekerasan terhadap anak, disepanjang tahun 2018.
Dengan jumlah 149 kasus sepanjang tahun 2018, maka Kota Medan sebut Arist, sudah layak disebut kota darurat bagi anak, kota tidak layak bagi anak dan kota tidak ramah bagi anak. Sehingga Pemko Medan harus segera melakukan pembenahan.
Mengingat jumlah anak menjadi korban kekerasan di Kota Medan cukup memprihatinkan itu, Komnas PA yang diberikan tugas membela dan melindungi anak, juga meminta Polrestabes Medan untuk menempatkan kasus kekerasan terhadap anak, agar dituntaskan dengan cara khusus dan dengan cara yang luar biasa terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut.
Editor: Purba
Discussion about this post