SBNpro – Lampung
Dari Provinsi Lampung, Jumat (15/02/2019), Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait kecam sikap Komite dan Wali Murid salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pasalnya, salah satu SD di Solo memberhentikan (mengeluarkan) 14 siswa yang terpapar virus HIV/AIDS. Rasa duka semakin bertambah, karena pihak pengelola SD tersebut, malah mendukung sikap dan tindakan Komite dan Wali Murid SD tersebut.
Kecaman Arist terhadap tindakan itu, karena perbuatan Komite Sekolah, Wali Murid maupun Pengelola Sekolah, telah mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Itu pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan,” sebut Arist Merdeka Sirait lewat siaran persnya.
Serta, sikap seperti itu juga dinilai tidak manusiawi. Sehingga yang dilakukan Komite, Wali Murid dan Pengelola Sekolah telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan. Dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Katanya, pihak sekolah dan Komite Sekolah yang memberhentikan 14 siswa dari sekolah, karena tidak setujunya segelintir wali murid, dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Sementara, lanjut Arist, berdasarkan pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, perbuatan dan tindakan Komite Sekolah dan Wali Murid dan didukung pengelolah sekolah merupakan perbuatan diskriminatif.
Untuk itu, Komnas PA yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi dan membela hak anak, mendesak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa bersekolah, agar membatalkan keputusan pemberhentian terhadap ke 14 siswa tersebut. Karena keputusan itu tidak tepat dan tidak mendidik.
“Saya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak,” tandasnya.
Sebab, tidak pantas anak yang notabene merupakan korban HIV/AIDS, lalu dikucilkan (dihukum) dengan pemberhentian dari sekolah. “Kasihan ke 14 siswa itu…sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi,” katanya.
Padahal, menurut Arist, pihak sekolah, baik itu komite maupun wali murid, selayaknya melindungi dan menyayangi setiap anak, dan bukan mengucilkannya. Karena tidak ada anak yang ingin lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS.
Kemudian, Ketua Umum Komnas Anak ini juga meminta Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Solo agar memberikan penyuluhan yang benar dan informatif kepada wali siswa dan masyarakat mengenai kondisi anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS dari kedua orang tuanya.
Editor : Purba
Discussion about this post