SBNpro – Siantar
Jumlah pemilih di Kota Siantar sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) sebanyak 17.099 pemilih. Hanya saja jumlah pemilih itu berubah, seiring dengan perpindahan pemilih yang datang ke Siantar maupun yang keluar dari Siantar. Saat ini, sementara berkurang menjadi 179.014 pemilih.
Adapun data pemilih yang datang ke Siantar maupun yang keluar dari Siantar dirangkum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara, untuk terdaftar di DPTb, pemilih harus mengurus formulir A5.
Syarat untuk mendapat formulir A5, pemilih harus sudah terdafar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPTHP1 maupun DPTHP2.
“Pemilih yang pindah memilih, agar bisa memilih didaerah tujuan, harus mengurus A5. Sedangkan untuk mengurus A5, harus terdaftar di DPT,” sebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Jafar Sidik Saragih, saat ditemui dikantornya, Selasa (19/02/2019).
Diinformasikan Jafar Sidik, pemilih asal Kota Siantar yang akan memilih di daerah lain ada sebanyak 139 pemilih. Sedangkan dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Siantar sebanyak 54 pemilih.
Katanya, hal itu sesuai dengan hasil pleno DPTb tahap pertama KPU Kota Siantar yang telah digelar di Siantar Hotel, Sabtu (16/02/2019). “Yang keluar dari Siantar ada 139 pemilih. Yang datang (masuk) ada 54 pemilih. Itu sesuai pleno DPTb tahap pertama,” ujarnya.
Dijelaskan juga, hingga saat ini, KPU Kota Siantar dan jajarannya, masih menerima pemilih yang ingin mengurus formulir A5. Baik yang ingin keluar Siantar, maupun yang ingin memilih di Siantar dari daerah lain.
Menurut Jafar, hal itu akan berlangsung hingga 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang. Data DPTb itu nantinya, akan dirangkum dalam DPTb tahap dua.
Terkait pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kota Siantar, Jafar Sidik mengingatkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, ketika memberikan surat suara agar sebelumnya memperhatikan daerah asal pemilih yang menggunakan formulir A5. Lalu disesuaikan dengan daerah pemilihan (Dapil).
Docontohkan Jafar, terhadap pemilih yang daerah asalnya dari luar provinsi Sumatera Utara (Sumut), maka pemilih tersebut nantinya hanya berhak menerima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, bila pemilih yang daerah asalnya dari daerah lain di Sumatera Utara, maka KPPS harus memperhatikan Dapilnya, untuk menentukan surat suara yang akan diberikan.
Contohnya, bila pemilih asalnya dari Medan, karena Medan tidak satu Dapil dengan Siantar untuk pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Kota Siantar, maka pemilih itu hanya menerima surat suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan DPD.
Editor : Purba
Discussion about this post