SBNpro – Siantar
Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar gelar konprensi pers dikantornya, Minggu (03/03/2019), untuk menjelaskan seputar penonaktifan Mindo Nainggolan sebagai Kepala Pasar (Kapas) Dwikora.
Pada konprensi pers itu, tampak diikuti Direktur Utama (Dirut) PD PHJ, Bambang Kencono Wahono, Direktur SDM, Imran Simanjuntak, Direktur Keuangan, Toga S Sihite, Penasehat Hukum Direksi PD PHJ, Parluhutan Banjarnahor SH dan sejumlah pegawai PD PHJ.
Berikut, ini isi siaran pers Direksi PD PHJ yang telah dibacakan Penasehat Hukum Direksi PD PHJ dan dibagikan lewat pesan Whatsapp (WA) kepada sejumlah wartawan yang mengikuti konprensi pers, diantaranya berbunyi :
Saudara Mindo Nainggolan adalah Kepala Pasar Dwikora terhitung sejak Juni 2018 dengan SK Pengangkatan Bpk Benny Sihotang. Operasional pasar Dwikora secara tekhnis berada dalam tanggung jawab saudara Mindo. Segala model kerja sampai dengan Agustus 2018 masih dalam kendali Bapak Benny Sihotang selaku Plt Dirut.
Berlanjut pada bulan yang sama Agustus Plt Dirut dilaksanakan oleh Bapak Didi Cemerlang. Pembangunan pasar balairung rajawali melalui Disperindag bermula sekitar bulan Oktober saat Bapak Didi cemerlang menjabat sebagai plt Dirut. Diskusi dan Sosialisasi kepada pedagang eks balaerong dilakukan oleh Dirut beserta jajaranya, kapas Dwikora beserta jajarannya dan juga tim dari Disperindag. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan tentang relokasi eks pedagang balairung rajawali. Sekitar bulan Oktober pembangunan berjalan dalam pengawasan Disperindag. Seiring proses pembangunan berlanjut dinamika perjalanan pedagang Balairung rajawali masih dalam kewenangan Bapak Didi cemerlang dan Kapas Dwikora.
Bapak Imran Simanjuntak dan Bapak Toga sehat sihite saat itu masih menjabat sebagai Badan Pengawas yang kurang begitu mengetahui karena tidak pernah dilibatkan.
Sejak masa tugas Bapak Didi Cemerlang berakhir sekitar bulan November maka berdasarkan PP 54 tahun 2017 tugas direksi diambil alih oleh Badan Pengawas. Dalam rangka mengambil alih tugas direksi Badan Pengawas sepakat segala bentuk surat menyurat internal ditanda tangani oleh Sekretaris Badan Pengawas yang saat itu dijabat oleh Bapak Imran Simanjuntak.
Beberapa hal yang muncul dan temuan seputar Kapas Dwikora adalah:
1. Banyak informasi yang masuk kepada Badan Pengawas tentang terjadinya transaksi kios bawah tangan yang dilakukan oleh Kepala Pasar Dwikora Bapak Mindo Nainggolan tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh direksi sebelumnya. Namun belum disertai bukti dan pengakuan dari pedagang.
2. Informasi yang masuk juga menyebutkan perilaku Saudara Mindo Nainggolan yang sangat royal, hura hura, banyak memiliki duit dan membeli mobil baru serta sepeda motor.
3. Maka sekitar bulan Desember Badan Pengawas melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan temuan pungutan dilapangan namun untuk menutupi kejahatan dan kesalahanya oleh saudara Kapas Dwikora Mindo Nainggolan mengaku telah menerima uang 1 jt / kios dan bersedia menyerahkannya ke PD PHJ.
4. Oleh Badan Pengawas saat itu tidak mau menerimanya karena tidak tahu jenis sumber pemasukannya dari mana. Karna belum ada acuan atau peraturan direksi yang bisa dijadikan dasar menjadikan itu sumber pemasukan. Maka Badan Pengawas menugaskan Kasubag Kas dan Pajak untuk menerimanya hanya sebagai titipan.
5. Desember 2018 setelah dilantiknya direksi ternyata temuan itu semakin banyak, laporan dari para calon pedagang mulai muncul dgn kwitansi yang menjadi temuan. Para pedagang yang dijanjikan saudara Mindo Nainggolan juga sudah mulai mempertanyakan.
6. Maka semakin jelaslah kebohongan saudara Mindo bahwa dana yang diterimamya dari pedagang bukanlah Rp1.000.000,-/kios atau /pedagang. Data yang kami miliki ada yang Rp15.000.000,- dan ada yang Rp30.000.000,-/ orang.
7. Masih dalam proses investigasi Direksi dari sekitar 54 nama-nama pedagang yang direkomendasikan saudara Mindo memberi kisarannya sebesar Rp 3.200.000 kepada saudara Mindo Nainggolan untuk mendapat kios Balairong Dwikora.
8. Gamang menyikapi temuan Direksi saudara Mindo mulai kasak kusuk, bicaranya ngelantur tak tentu arah. Menyambangi media, mengorganisir LSM untuk mendapat pembelaan dan memberikan keterangan yang mendiskreditkan direksi yang jauh dari kebenarannya.
9. Hingga akhirnya rapat direksi dan badan pengawas memutuskan untuk menonaktifkan saudara Mindo Nainggolan dari jabatanya sebagai Kapas Dwikora karena penyalahgunaan wewenang, dan bertindak diluar ketentuan dan tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
10. Pengambil alihan tugas Kepala Pasar Dwikora ditugaskan kepada Bapak Amry Azhari selaku direktur operasional juga untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas temuan temuan yang ada.
11. Adapun rekaman yang dijajakan saudara Mindo Nainggolan adalah merupakan kejahatan IT yang dapat dikenakan sanksi Pidana, karena merupakan upaya saudara Mindo untuk menjebak para direksinya dengan cara merekam pembicaraan sehingga terlibat dalam permainan kotornya. Namun hal itu tak pernah terjadi, sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangani saudara Mindo.
12. Kami paham bahwa saat ini PD PHJ yang ingin berbenah akan mendapat tantangan-tantangan sulit karena perusahaan ini sarat dengan kepentingan. Lihat saja seorang Mindo yang sarat dengan kesalahan pun masih banyak mendapat pembelaan, bahkan ada orang perorang media tertentu berupaya menggiring opini menjadi kesalahan direksi. Dan begitu lantang dan pongahnya saudara Mindo mengekspose sesuatu yang menjadi rahasia perusahaan.
13. Attitute, kinerja staf dan pegawai banyak yang tak lagi menjadikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan . Tapi kami optimis membenahinya dengan segala resiko. Karna kami yakin masih banyak mindo-mindo yang lain yang akan kami bersihkan.
14. Kita semua paham kondisi PD PHJ saat ini adalah titisan sebelumnya yang harus sama sama kita benahi, seluruh karyawan dan jajaran direksi PD PHJ harus bekerja keras untuk perbaikan kedepan.
15. Kasus ini bagi kami adalah langkah awal ketegasan sikap dan prinsip dalam menjalankan operasional PD PHJ kedepan.
16. Bahwa selanjutnya jajaran Direksi akan mengambil sikap dan segera akan menentukan keputusan terhadap Mindo Naingolan menyangkut penyalahgunaan jabatan dan pencemaran nama baik PDPHJ serta jajaran direksi PDPHJ.
17. Bahwa selanjutnya Legal PDPHJ akan menempuh langkah-langkah hukum yang menyangkut Permasalahan yang dianggap terpenuhinya unsur-unsur pidana menyangkut permasalahan yang terjadi di PDPHJ.
Berita ini masih menunggu hasil konfirmasi dari Mindo Nainggolan. Konfirmasi sudah dilayangkan kepada Mindo Nainggolan. Dan hasil konfirmasi nantinya akan diterbitkan kemudian bila telah didapatkan.
Discussion about this post