SBNpro – Siantar
Calon anggota (Caleg) DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut Tiga, Anton Sihombing merasakan kecurangan terjadi pasca pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung.
Tentang rasa itu disampaikan Anton Sihombing lewat konprensi pers yang digelar Sabtu (27/04/2019) di Rumah Makan Papi, Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumut.
Anton Sohombing yang juga anggota DPR-RI dan Pembina Forum Simpang Empat (Fosimpat) menduga terjadi “pencurian” suara di Dapil Sumut Tiga.
Dugaan itu terjadi di internal partai politik tertentu. Seperti, klaim Anthon, ia memiliki suara di C1 Plano. Namun di formulir C1 tidak ada.
Katanya, formulir C1 yang diberikan KPPS kepada Panwas TPS dan peserta pemilu (melalui saksi), menjadi barang komersil. Karena diperdagangkan oknum-oknum tertentu.
Serta, cukup banyak ditemukan formulir C1 yang telah dicoret-coret. Juga ia temukan, ada beredar formulir C1 berhologram dan tanpa hologram.
Parahnya lagi, sambung Anthon, formulir C1 yang beredar saat ini, isinya berbeda-beda. “C1 sudah diperdagangkan. Dan isinya tidak sama,” ucap Anthon Sihombing.
Mantan Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) ini merasa perolehan suaranya dicurangi. Menurutnya, ia yakin, kalau dirinya merupakan caleg peraih suara tertinggi di internal partainya.
Rasa yakin meraih suara yang tinggi, karena Anthon percaya dengan yang telah ia perbuat selama beberapa periode menjadi anggota DPR-RI. Juga melalui perhitungan yang ia lakukan, maupun informasi dari ratusan orang yang ia terima melalui hubungan telepon.
Pada konprensi pers tadi, Anthon juga menyampaikan tentang keberadaan saksi yang dimonopoli ketua partai. Untuk itu, di pemilu yang akan datang, ia mendukung pemungutan suara dengan konsep “elektronik voting” (E-Vote). Agar peserta pemilu dan caleg lebih mudah mendapatkan akses perolehan suara.
Beberapa waktu lalu, seperti diberitakan SBNpro.com Jumat (19/04/2018), Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, kecil kemungkinan terjadi pengalihan suara caleg di Pemilu. Sebab, pemungutan dan perhitungan suara di TPS berlangsung dihadapan publik.
Serta, saat pemungutan dan perhitungan suara berlangsung, juga disaksikan Panwas TPS dan saksi dari peserta Pemilu 2019. Kemudian, formulir C1 juga langsung dibagikan KPPS kepada saksi dan Panwas TPS. “Jadi sangat kecil kemungkinannya,” tandas Batara Manurung.
Pun demikian, lanjut Batara, bila peserta Pemilu merasa benar ada pengalihan, disarankan agar melakukan sanggahan di masa rekapitulasi berjenjang. Baik disaat rekapitulasi di tingkat kecamatan, maupun tingkat kabupaten/kota.
“Partai politik dan Panwas bisa menyanggah disaat rekapitulasi berjenjang. Baik disaat tingkat kecamatan maupun ditingkat kabupaten kota,” ujar Batara Manurung.
Editor : Purba
Discussion about this post