SBNpro – Siantar
PT PLN diduga ingkar janji terkait pelaksanaan proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) yang ada di wilayah kerja PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Siantar.
Terkait proyek itu, Dirut PT Jaya Nuhgra Pratama melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch menggugat PT PLN, General Manager PT PLN UIWS (Unit Induk Wilayah Sumut) dan Manager PT PLN UP3 Siantar.
Dikatakan Daulat Sihombing SH MH lewat siaran pers yang diterima Rabu (03/07/2019), gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, dengan registrasi perkara nomor 60/Pdt.G/2019/PM. Pms, tertanggal 26 Juni 2019. PT PLN disebut Dirut PT Jaya Nuhgra Pratama ingkar janji.
Pada gugatannya, pihaknya menuntut PT PLN untuk membayar kerugian kliennya sebesar Rp 2,396 miliar lebih. Tuntutan ganti rugi itu terdiri dari kerugian material sebesar Rp 396 juta lebih dan kerugian immaterial Rp 2 miliar.
Adapun kerugian material sebesar Rp 396 juta tersebut, berupa kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 185,34 juta ditambah bunga 6 persen sebesar Rp 11 juta, dan biaya pengurusan perkara Rp 200 juta.
Terkait gugatan itu, Manager PT PLN UP3 Siantar, Joy Haloho mengatakan, sebelumnya PT PLN sulit memahami tuntutan kerugian yang diajukan PT Jaya Nuhgra Pratama. Karena angka kerugian yang disampaikan berubah-ubah.
Katanya, sesuai daftar pembayaran yang dikeluarkan, PT PLN telah membayar seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT Jaya Nuhgra Pratama.
Untuk itu, sebutnya, PT PLN siap menghadapi gugatan PT Jaya Nuhgra Pratama di pengadilan. Dimana nantinya, tim hukum PT PLN akan menghadapi gugatan tersebut. “Kami siap menghadapi gugatan mereka di pengadilan,” ucap Joy Haloho melalui panggilan Whatsapp (WA), Rabu (03/07/2019).
Editor : Purba
Discussion about this post