SBNpro – Siantar
Dibulan Juli 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Persisnya dalam dua kasus yang berbeda.
Pada kasus dugaan korupsi proyek Smart City, jaksa penyidik dari Kejari Pematangsiantar menetapkan Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Siantar, Posma Sitorus serta AT Sijabat sebagai tersangka.
Kemudian, pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemko Siantar ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) tahun 2014, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowin TF Sinaga sebagai tersangka.
Hanya saja, penyidik Kejari Pematangsiantar masih membiarkan ketiga tersangka itu bebas untuk berkeliaran, karena tidak mengenakan penahanan.
Menyikapi tindakan penyidik Kejari Pematangsiantar yang tidak menahan para tersangka, pemerhati hukum dan advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH mengingatkan jaksa penyidik, kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Sehingga, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka sebaiknya, jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi, agar dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga. Caranya, memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki penyidik.
Dimana, dengan melakukan cara yang luar biasa, diharapkan memunculkan efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan lainnya. Dengan demikian, ada rasa takut yang lebih, ketika seseorang hendak melakukan perbuatan korupsi.
Adapun cara luar biasa yang bisa dilakukan penyidik, menurut Daulat Sihombing, agar, ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, lalu menetapkan tersangka, selanjutnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, penyidik melakukan penangkapan dan menahan tersangka.
Hal itu dimintakan Daulat, karena dalam banyak kasus, tidak jarang penyidik terkesan bertoleransi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Sehingga membuat para tersangka korupsi masih terlihat tersenyum ketika berhadapan dengan jurnalis.
Padahal, pada kasus kejahatan biasa, para tersangkanya tampak seperti merasa bersalah, dan kebanyakan tertunduk saat berhadapan dengan jurnalis.
Sementara tersangka korupsi terlihat masih tersenyum, itu karena penanganan yang dilakukan penyidik masih normatif, atau ditangani dengan cara yang biasa-biasa saja.
Untuk itu, terhadap kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Pematangsiantar, baik kasus proyek Smart City maupun penyertaan modal ke PD PAUS, agar jaksa segera menangkap dan menahan para tersangkanya.
Editor : Purba
Discussion about this post