SBNpro – Siantar
Walikota Pematangsiantar telah memutuskan PDAM Tirtauli untuk pertama kalinya mengikuti Program Hibah Air Minum (PHAM) Kementerian PUPR dengan menyertakan modal sebesar Rp. 6 miliar di tahun anggaran 2019. Penyertaan modal telah diserahkan dan telah ditenderkan untuk pengadaan dan pekerjaan Hibah Air Minum dengan target awal sebanyak 2000 sambungan rumah.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan SPT sesuai hasil survei konsultan verifikasi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sesuai ketentuan dinyatakan berhak mendapat program tersebut. Adapun ketentuan dimaksud antara lain; Rumah dengan daya listrik dibawah 1.300 Watt, Rumah sederhana, Rumah milik sendiri, Tidak memiliki barang mewah (AC, mobil).
Hasil verifikasi ternyata hanya ada sebanyak 1.458 rumah yang disetujui konsultan Kementerian PUPR.
Bagi masyarakat yang disetujui, Pemko Pematangsiantar meminta biaya pasang instalasi baru hanya sebesar Rp. 200 ribu saja dari harga normal Rp 1,5 juta dalam rangka membantu masyarakat sederhana untuk mendapatkan pelayanan air minum yang sehat.
Selanjutnya, PDAM Tirtauli akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan Hibah Air Minum sesuai data hasil verifikasi untuk selanjutnya dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No 2. Tanpa surat pemberitahuan tersebut, calon pelanggan MBR tidak dapat melakukan pembayaran.
Kepada calon pelanggan MBR yang telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran, agar segera melakukan pembayaran mulai tanggal 25 Juli 2019 dan batas akhir sesuai yang tertera di dalam surat pemberitahuan. Diingatkan kepada calon pelanggan, agar pembayaran dilakukan langsung di kantor PDAM Tirtauli, Jalan Porsea No 2, dengan membawa materai 6000 satu lembar.
Pembayaran yang dilakukan di luar kantor PDAM Tirtauli tidak menjadi tanggung jawab PDAM Tirtauli. Dan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi nomor call center di nomor (0622) 24017 atau 08116064448.
Pemasangan baru akan dilakukan bulan Agustus dan September 2019. Maka itu calon pelanggan agar segera melakukan pembayaran pasang baru dan diharapkan melakukan pembayaran rekening bulan Oktober dan November untuk diajukan pengembalian dana APBD ke Kementerian Keuangan pada bulan Desember 2019 nanti setelah diklarifikasi oleh konsultan dan BPKP. (rel)
Editor : Purba
Discussion about this post