SBNpro – Siantar
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) terkait perolehan suara di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut.
Hal itu seperti disampaikan Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Siantar, Christian Benny Panjaitan di kantornya, Jumat (09/08/2019).
Katanya, gugatan Partai Nasdem itu ditolak untuk seluruhnya. “MK tolak gugatan Partai Nasdem untuk seluruhnya,” ucap Christian Benny Panjaitan.
Dijelaskan Christian, dalam putusannya, MK berdalih, yang terjadi di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, berupa kekurang-cermatan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) saat memindahkan perolehan suara dari C1 Plano ke formulir C1.
Hanya saja, kekurang-cermatan KPPS tidak dibiarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Utara ketika melakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan. Oleh PPK, sebut Christian, hal itu telah dilakukan perbaikan.
“Menurut MK, tidak benar terjadi (manipulasi perolehan suara). Namun, kekurang-cermatan tingkat KPPS (TPS) sewaktu memindahkan hasil perhitungan suara (dari C1 Plano ke formulir C1). Dan hal itu sudah diperbaiki ditingkat PPK. Jadi PPK sudah lakukan perbaikan,” ungkap Christian.
Selain itu, menurut Christian, MK juga berdalih, bahwa saksi Partai Nasdem, baik ditingkat TPS dan Kecamatan (saat rekapitulasi), tidak ada menyatakan keberatan. “Tidak adanya keberatan dari saksi partai nasdem. Mulai dari TPS dan Kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pasca penetapan MK, dalam waktu paling lama 5 hari setelah putusan dibacakan Hakim MK, KPU Kota Siantar akan menetapkan 30 calon anggota DPRD Kota Siantar terpilih periode 2019 – 2024.
“Kami yakin penetapan calon anggota DPRD Siantar terpilih akan terlaksana sebelum berakhirnya tenggat waktu 5 hari sesuai PKPU,” sebutnya.
Kemudian, Christian juga memastikan, penetapan calon anggota DPRD Siantar terpilih periode 2019 – 2024 berdasarkan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kota Siantar sebelumnya. Hal itu dilakukan, karena gugatan Partai Nasdem ditolak oleh MK.
Kader Hanura Isi Kursi Pimpinan DPRD Siantar
Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Siantar, maka kader dari Partai Hanura akan mengisi salah satu kursi pimpinan DPRD Kota Siantar periode 2019 – 2024.
Selain dari Partai Hanura, kursi pimpinan DPRD Kota Siantar juga akan diisi kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kader Partai Golkar.
Editor : Purba
Discussion about this post