SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI) terbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019, Pilkada (Pemungutan Suara) serentak tahun 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Sedangkan sebelumnya merupakan tahapan penyelenggaraan dan tahapan persiapan.
Komisioner Devisi Tekhnis KPU Kota Siantar, Gina Ginting, saat ditemui dikantornya, Kamis (22/08/2019) menyarankan, agar pasangan yang ingin menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, agar memahami ketentuan yang ada PKPU nomor 15 tahun 2019, sembari menunggu PKPU lainnya.
Dijelaskan Gina, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019, tahapan Pilkada dimulai dari persiapan yang terdiri dari perencanaan program dan anggaran, pemyusunan peraturan penyelenggaraan, perencanaan penyelenggaraan berupa penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan, serta lainnya.
Kemudian tahapan penyelenggaraan. Pada tahap penyelenggaraan inilah, sebut Gina, dimulai dengan pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan (biasa disebut calon independen).
Katanya, untuk Pilkada Siantar, setiap pasangan calon yang memilih jalur independen, harus memiliki dan menyerahkan dukungan dari masyarakat. Mengenai besaran jumlah dukungan masyarakat, nanti akan diatur melalui PKPU lainnya.
Namun yang pasti, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019, masa penyerahan syarat dukungan paslon independen dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Selanjutnya, syarat dukungan itu akan diteliti oleh KPU Kota Siantar. Lalu, KPU Kota Siantar akan memberikan masa perbaikan syarat dukungan pada 27 April 2020 hingga 29 April 2020. Itu dilakukan, setelah KPU Kota Siantar menyampaikan hasil penelitiannya kepada pasangan calon independen pada 12 hingga 13 April 2020.
“Masa penyampaian berkas berupa persyaratan dukungan paslon perseorangan akan dijadwalkan diantara tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ujar Gina Ginting.
Selepas itu, pasca paslon melakukan perbaikan, maka paslon kembali menyerahkan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kota Siantar, untuk dilakukan penelitian faktual tingkat kelurahan. Lalu dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat kota.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sub tahapan lainnya, diantaranya pendaftaran calon, penetapan calon, masa kampanye, pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi perhitungan suara dan lainnya.
Editor : Purba
Discussion about this post