SBNpro – Siantar
Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landscape risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) tetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
Untuk mewujudkan visi SPI 2025 itu, Bank Indonesia sempurnakan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah.
Penyempurnaan itu dilakukan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat, Jumat (30/08/2019) mengatakan, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, guna memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Adapun kebijakan penyempurnaan SKNBI tersebut diantaranya, penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari, yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi 9 (sembilan) kali sehari, diantaranya, pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kemudian, penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 (sembilan) kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Yang terakhir, percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Serta penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 (dua) jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama 1 (satu) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan Edhi Rahmanto, penyempurnaan SKNBI juga mengatur peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi.
Serta selanjutnya, masih menurut Edhi Rahmanto, penyesuaian terhadap biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan. Jika sebelumnya, pihak bank mengenakan biaya administrasi disaat nasabah melakukan transfer dana, yakni, maksimal Rp 5 ribu per transksi. Dengan adanya kebijakan ini, berkurang menjadi maksimal Rp 3,5 ribu per transaksi.
Kebijakan BI ini berlaku bagi seluruh bank di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 112 bank. Pihak bank-pun disebut telah siap melaksanakan implementasi kebijakan SKNBI. Adapun ketentuan operasional SKNBI berlaku sejak besok, 1 September 2019 di seluruh Indonesia.
Editor : Purba
Discussion about this post