SBNpro – Siantar
Laporan (pengaduan) Walikota Siantar ke Inspektorat Sumut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, disikapi salah satu akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak SH MH.
Salah satu dosen di Fakultas Hukum USI ini meminta Inspektorat Sumut, agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. Dalam hal ini, Inspektorat harus segera menerbitkan hasil pemeriksaan atau hasil investigasi yang telah mereka lakukan.
Penuntasan perlu disegerakan, agar hal itu tidak menjadi polemik dimasyarakat (publik). Apalagi, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, merupakan hal yang dibutuhkan publik dan Pemko Siantar.
“Hasil Inspektorat itu menjadi hal yang penting bagi publik dan Pemko Siantar. Sehingga diharapkan secepatnya menerbitkan hasil,” ucap Imman Yusuf Sitinjak, Rabu (11/09/2019).
Bagi Imman Yusuf Sitinjak, sejak dilaporkan pada bulan April 2019 yang lalu, selayaknya saat ini Inspektorat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya. “Inikan sudah 4 bulan. Jadi sudah waktunya menerbitkan hasil. Malah itu sudah terlalu lama,” sebutnya.
Sedangkan terhadap masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemko Siantar ia berharap, agar berbagai pihak tidak langsung menuding Sekda bersalah. Serta tidak menuding Walikota yang salah.
Melainkan, publik dan Pemko Siantar harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. “Tunggu hasil Inspektorat. Agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pintanya.
Kemudian, lanjut Imman Yusuf Sitinjak, jika nantinya Inspektorat Sumut menyatakan Sekda Kota Siantar, Budi Utari terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota dan Gubernur harus mengenakan sanksi terhadap Sekda sesuai ketentuan yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Yang mana sanksinya, Sekda bisa dibebaskan dari jabatan, hingga sanksi pemberhentian dari PNS oleh Gubernur.
Serta, jika terbukti, Sekda juga dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian pula sebaliknya. Jika Inspektorat Sumut menyatakan Sekda tidak terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota Siantar harus merehabilitasi nama baik Sekda.
“Jika Sekda tidak salah, maka Walikota harus merehabilitasi nama baik Sekda. Jika dinyatakan salah, maka Walikota dan Gubernur harus menindak sekda sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tandasnya.
Editor: Purba
Discussion about this post