SBNpro – Siantar
Sesuai jadwal, seharusnya hari ini, Rabu (30/10/2019), Walikota Siantar, Hefriansyah dijadwalkan akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar non-aktif, Budi Utari terkait dugaan penyalagunaan wewenang. Hanya saja, hal itu tidak terjadi.
Sesuai jadwal, seyogyanya pemeriksaan terhadap Budi Utari akan dilakukan hari ini sekira jam 09.00 WIB. Namun, hingga jam yang ditentukan itu, Sekda Siantar non-aktif tersebut tidak tampak hadir di kantor Walikota.
Lalu beredar informasi, Budi Utari tidak bisa menghadiri panggilan Walikota untuk diperiksa. Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, M Hammam Sholeh memastikan, kalau Budi Utari tidak datang hari ini untuk diperiksa.
Katanya, Budi Utari beralasan tidak hadir untuk diperiksa karena sakit. Hal itu, sebut Sholeh, sesuai surat yang dilayangkan Budi Utari kepada Walikota Siantar.
Melalui surat itu, Budi Utari menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan, karena sakit. Serta meminta Walikota untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Pada surat Budi Utari itu, lanjut Sholeh, juga melampirkan surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Ridos, Medan. Dijelaskan disurat dokter itu, kalau Budi Utari membutuhkan waktu beristirahat dari tanggal 30 Oktober 2019 hingga 1 Nopember 2019. Surat keterangan dokter dan surat Budi Utari itu tertanggal 29 Oktober 2019.
Kemarin Budi Utari Masih Diwawancarai Wartawan
Sementara itu, sejumlah media, baik media online dan media cetak menginformasikan tentang kesiapan Budi Utari untuk diperiksa hari ini oleh Walikota terkait dugaan penyalagunaan wewenang.
Menurut sejumlah jurnalis di Kota Siantar, informasi kesiapan diperiksa itu disampaikan Budi Utari kemarin, Selasa (29/10/2019) di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.
Ketika diwawancarai, sebut salah seorang wartawan, tampilan Budi Utari tampak seperti biasanya. “Saat diwawancarai semalam, dia biasa saja,” ucap wartawan tersebut, sembari menambahkan, wawancara itu dilakukan pada siang hari.
Editor: Purba
Discussion about this post