SBNpro – Siantar
Dua hari lalu, persisnya Jumat (08/11/2019), Walikota Siantar, Hefriansyah periksa Sekda Siantar non-aktif, Budi Utari terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang disinyalir dilakukan oleh Sekda non-aktif tersebut.
Hanya saja, saat pemeriksaan berlangsung, dari 17 pertanyaan yang diajukan, Budi Utari hanya menjawab 4 pertanyaan. Itupun yang dijawab, berupa pertanyaan yang sifatnya normatif. “Hanya pertanyaan normatif yang dijawab,” ucap Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Siantar, M Hammam Sholeh, Minggu (10/11/2019).
Sedangkan pertanyaan yang sifatnya berhubungan dengan subtansi permasalahan, yakni, berupa dugaan penyalagunaan wewenang, disebut sama sekali tidak dijawab Sekda Siantar non-aktif tersebut.
Sementara itu, pada konprensi pers yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Minggu (10/11/2018) di Cafe D Cangkir, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Pegawai pada BKD Kota Siantar, Farhan membantan sejumlah informasi yang berkembang dimedia cetak dan media online, pasca Budi Utari diperiksa hari Jumat kemarin.
Farhan menyatakan, pemanggilan terhadap Budi Utari telah sesuai dengan amanah PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN nomor 21 tahun 2010. Sebab, pada surat panggilan, telah diterakan pasal yang diduga dilanggar oleh Budi Utari.
Berikut ini siaran pers yang disampaikan Farhan didampingi Kepala BKD Kota Siantar, Zainal Siahaan dan Kabag Humas dan Protokoler, M Hammam Sholeh :
Terkait pemberitaan yang berkembang diberbagai media, baik media cetak maupun media online, Pemerintah Kota Pematangsiantar merasa perlu untuk menyampaikan informasi yang benar dan meluruskan informasi-informasi yang berkembang karena tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran terkait pemeriksaan Sdr Sekda non-aktif Budi Utari AP.
1. Bahwa saudara Budi Utari AP selaku Sekda nonaktif benar telah hadir dan diperiksa oleh Wali Kota Pematangsiantar selaku atasan langsung yang bersangkutan pada tanggal 8 November 2019 Pukul 15.00 WIB terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya adalah masuk dalam kategori berat, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Dan hal ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
2. Adapun dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah karena yang bersangkutan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 angka 1) dan perbuatan yang menghambat tugas kedinasan (Pasal 4 angka 11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil LHP Inspektorat Provinsi yang menunjukkan bahwa memang benar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Sdr. Budi Utari AP.
3. Terkait dengan rekomendasi KASN. Informasi yang selama ini berkembang seolah-olah Sdr Budi Utari dikembalikan dalam jabatan Sekda dan menganulir hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Informasi ini sangat keliru dan menyesatkan. Kesimpulan Rekomendasi KASN adalah satu kesatuan yang utuh, dimana Sdr. Budi Utari dikembalikan dalam jabatannya sebagai Sekda, untuk selanjutnya diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Pemeriksaan disiplin PNS secara formil harus secara jelas dilaksanakan oleh Wali Kota selaku atasan langsung ybs. Secara substansi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah dibuktikan oleh Inspektorat Provinsi namun secara prosedur untuk menghukum yang bersangkutan karena pelanggaran harus melalui pemeriksaan disiplin PNS.
4. Adapun pernyataan yang bersangkutan terkait surat panggilan yang tidak secara detail menjelaskan kesalahan yang bersangkutan dan menyatakan bahwa surat panggilan itu keliru dan harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan Perka BKN Nomor 21 tahun 2010. Hal itu tidak benar. Surat panggilan sudah menjelaskan Pasal yang menunjuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh nya. Adapun contoh surat panggilan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan dari instansi lain bukanlan contoh surat panggilan pemeriksaan disiplin PNS, melainkan surat panggilan untuk pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian RI. Pemeriksaan disiplin PNS jelas berbeda dengan pemeriksaan / penyidikan di Kepolisian. Karena payung hukum yang mengatur juga berbeda.
5. Untuk menguji kebenaran satu produk naskah dinas ataupun kebijakan Pejabat Publik termasuk Wali Kota bukanlah kewenangan yang bersangkutan selaku terperiksa, melainkan kewenangan pengadilan. Hak yang bersangkutan adalah untuk diperiksa dan didengar keterangannya agar informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak menjadi berimbang dengan keterangan dari yang bersangkutan. Hak nya juga untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan selama pemeriksaan. Dan hak tersebut dilindungi UU. Namun juga hak Wali Kota selaku atasan langsung yang bersangkutan untuk memeriksa yang bersangkutan selaku bawahannya. Karena pemeriksaan yang bersangkutan tidaklah bersifat berdiri sendiri. Pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Saudara Budi Utari berbentuk rangkaian pemeriksaan karena juga dilakukan dengan mengumpulkan berbagai macam alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui substansi pemeriksaan.
6. Terkait substansi pemeriksaan yang tidak dijawab oleh Sdr Budi Utari, Wali Kota sudah melaksanakan tugasnya untuk menanyakan hal-hal yang menjadi dasar dugaan pelanggaran disiplin dari yang bersangkutan. Ada 17 pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Dan hanya empat pertanyaan yang dijawab oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan kekeuh meminta kepada Wali Kota untuk memperbaiki panggilan. Perlu diketahui bahwa panggilan pemeriksaan Disiplin PNS hanya ada dua kali berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010. Pada panggilan I saudara Budi Utari tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Dan dipanggilan II ini yang bersangkutan hadir namun menyatakan tidak mau diperiksa dengan alasan meminta surat panggilan diperbaiki. Jika yang bersangkutan merasa sebagai seorang ASN yang loyal terhadap atasannya dan mengaku kooperatif, mengapa yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatannya atas surat panggilan pada saat panggilan tersebut diterimanya. Karena dalam pemeriksaan disiplin PNS ada tenggat waktu yang diberikan antara Panggilan I dan Panggilan II agar PNS yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri untuk pemeriksaan.
7. Terkait keberatan Sdr. Budi Utari AP atas hp yang ditahan oleh ajudan WaliKota. Hal tersebut adalah untuk tertib pemeriksaan. Karena pemeriksaan disiplin PNS bersifat tertutup.
8. Terkait pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan tidak menandatangani BAP, hal itu tegas diatur dalam ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa meskipun terperiksa tidak menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap bisa dijadikan dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin.
9. Jabatan itu adalah amanah. Dan amanah itu adalah sesuatu yang diberikan. Maka jika si pemberi amanah ingin menarik amanah itu, adalah keharusan bagi si penerima amanah untuk menyerahkannya. Karena mungkin si pemberi amanah merasa si penerima amanah tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan olehnya. Dan mungkin ada orang lain yang lebih baik jika menerima amanah itu.
Sementara itu, pada konprensi pers tadi, Farhan juga menyampaikan hal yang direkomendasikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), seiring dengan keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut terhadap Budi Utari. Diantaranya, agar Walikota Siantar menjatuhan sanksi terhadap Budi Utari sesuai PP nomor 53 Tahun 2010.
Sedangkan dari pemeriksaan Inspektorat Sumut, Farhan mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Budi Utari. Satu diantaranya, memindahkan PNS golongan empat. Padahal, pemindahan PNS golongan empat bukan kewenangan Sekda.
Editor : Purba
Discussion about this post