SBNpro – Siantar
Melalui pemandangan umum fraksi terhadap pengantar nota keuangan Rancangan APBD (R-APBD) Siantar tahun 2020 pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (12/11/2019), Fraksi PDIP DPRD Kota Siantar soroti prilaku dan status pejabat di Pemko Siantar.
Melalui juru bicaranya, Suandi Apohman Sinaga, Fraksi PDIP mengungkap keberadaan seorang pejabat dilingkungan Pemko Siantar yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja (kantor).
“Ada juga pejabat pada satu OPD yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor,” ucap Suandi Apohman Sinaga yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Siantar saat membacakan membacakan pemandangan umum fraksinya.
Selanjutnya Fraksi PDIP juga menyesalkan sikap dari Pemko Siantar. Sebab Fraksi PDIP menilai, pejabat itu tidak dikenakan tindakan disiplin. Sehingga Fraksi PDIP-pun meminta Walikota Siantar, agar menjelaskan alasan atas terjadinya hal seperti itu.
“Sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor tetapi juga belum ada tindakan dari Pemko Pematangsiantar. Mengapa hal itu bisa terjadi?” tanya Suandi.
Saat ditemui selepas sidang paripurna, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, pejabat yang berbulan-bulan tidak masuk kerja itu merupakan pejabat eselon IIIb. Persisnya menduduki posisi Kepala Bidang Ekonomi pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah (BPPPD/dahulu namanya Bapeda) Kota Siantar.
Namun sayang, Suandi lupa nama dari pejabat dimaksud. Ia hanya mengingat, pejabat itu bermarga Siregar. Sedangkan informasi ia dapatkan dari pegawai BPPPD Kota Siantar. “Kabid Ekonomi di Bapeda. Namanya saya lupa. Marganya Siregar,” sebutnya.
Kabid Ekonomi pada BPPPD itu, katanya, merupakan seorang pejabat yang dibawa oleh seorang pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemko Siantar dari luar daerah, alias pejabat impor.
Pejabat Tersangka Korupsi Duduki Jabatan Strategis
Kemudian Fraksi PDIP, masih melalui pemandangan umum fraksinya, mempertanyakan keberadaan sejumlah pejabat berstatus tersangka kasus korupsi, namun masih tetap dibiarkan menduduki jabatan strategis di Pemko Siantar. Hal itu disebut, membuat anggota Fraksi PDIP merasa bingung.
“Bahwa ada pejabat Pemko Pematangsiantar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi tetapi masih menduduki jabatan strategis. Mengapa hal ini bisa terjadi, kami sangat bingung terjadi pembiaran kepada oknum tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dari data yang dimiliki SBNpro.com, ada dua pejabat yang berstatus tersangka kasus korupsi dan saat ini masih menduduki jabatannya. Keduanya adalah, Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Posma Sitorus dan Sekretaris Dinas Kominfo, Acai T Sijabat.
Kedua pejabat itu menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan dan pembuatan aplikasik smart city di Dinas Kominfo. Mereka dijadikan tersangka oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, karena perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara.
Editor: Purba
Discussion about this post