SBNpro – Siantar
Secara global, perbandingan antara belanja langsung sebesar 43 persen dari total belanja dengan belanja tidak langsung 57 persen pada Rancangan APBD (R-APBD) tidak menyalahi amanah penyusunan dan pembentukan Perda APBD.
Demikian pendapat anggota DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan, saat ditemui dilingkungan gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (13/11/2019). Astronout juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Siantar, yang bertugas menelaah anggaran yang diajukan eksekutif.
Hanya saja, terkait pembagian “jatah” anggaran antara belanja modal (belanja pembangunan) dengan belanja barang dan jasa, dengan tegas Astronout menyatakan pembagian “jatah” anggaran itu tidak sehat. “Tidak sehat,” tandasnya.
Untuk itu, sebagai anggota banggar, Astronout nantinya akan mencermati anggaran belanja barang dan jasa. Jika ditemukan peruntukan yang tidak tepat, maka belanja itu akan ia perjuangkan untuk dicoret, kemudian dialihkan ke belanja modal.
Kemudian, kader PDI Perjuangan ini juga mengatakan, ia akan mengevaluasi keberadaan pegawai honor. Dengan harapan, anggaran belanja pegawai dapat diminimalisir lagi.
Sedangkan terkait Kota Siantar tidak mendapat “jatah” dana perimbangan dari jenis dana alokasi khusus (DAK), menurutnya, hal itu merupakan kemunduran, meski ia belum tahu apa yang menyebabkannya. “Kami minta Walikota untuk menjelaskan, apa penyebabnya DAK tidak dapat. Dan kemarin sudah dipertanyakan kawan-kawan fraksi,” ujar Astronout.
Sementara itu, sesuai draf R-APBD Siantar tahun 2020, anggaran belanja modal sebesar Rp 114,9 miliar. Padahal anggaran ini kegunaannya untuk pembangunan yang dampaknya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sedangkan belanja barang dan jasa merupakan belanja fasilitas pendukung pembangunan dan pelayanan, malah jauh lebih besar dianggarkan di R-APBD 2020, yakni, Rp 197,9 miliar.
Editor: Purba
Discussion about this post