SBNpro – Siantar
Kepala Inspektorat Kota Siantar, Eka Hendra mengatakan, sebagian informasi yang disampaikan sembilan Plt Kepala Sekolah Dasar (Kasek) melalui surat ke DPRD Kota Siantar pada 4 Nopember 2019 yang lalu tidak sesuai fakta. Hal itu membuat DPRD menerima informasi yang salah.
Sebab, pada surat itu disebut, kalau Inspektorat Kota Siantar telah memeriksa dugaan pungli (pungutan liar) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017/2018, yang diduga dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar.
Pernyataan sembilan Plt Kasek itupun dibantah Kepala (Inspektur) Inspektorat Kota Siantar, Eka Hendra, saat ditemui SBNpro.com, Rabu (13/11/2019), di ruangan rapat paripurna DPRD.
Menurut Eka Hendra, Inspektorat Kota Siantar tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli dana BOS tahun anggaran 2017/2018. Sebab yang dilakukan auditor Inspektorat Kota Siantar hanyalah pemeriksaan reguler (rutin) setiap tahunnya terhadap dana BOS. Sehingga memeriksa dugaan pungli dana BOS secara khusus, sama sekali tidak ada dilakukan.
Dikatakan Eka Hendra, para Plt Kasek tersebut telah mengklarifikasi isi surat yang mereka sampaikan ke DPRD. Klarifikasi langsung disampaikan Plt Kasek ke Inspektorat.
Dijelaskan Hendra, seorang Plt Kasek mengakui, ada kesalahan pada isi surat yang disampaikan ke DPRD Siantar. Kesalahan itu, karena menyebut Inspektorat Siantar telah memeriksa pengutipan dana BOS oleh K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Padahal tidak pernah ada dilakukan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan reguler terhadap dana BOS pada tahun itu, Eka mengatakan, auditor inspektorat ada menemukan sejumlah permasalahan. Namun bukan persoalan pungli. Melainkan, satu diantaranya berupa hilangnya barang (laptop).
Editor: Purba
Discussion about this post