SBNpro – Siantar
Guna membahas Rancangan APBD Siantar tahun 2010, Komisi II DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Pendidikan Kota Siantar, Kamis (14/11/2019). Pada raker itu terungkap, kalau Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Siantar belum layak menjadi sekolah unggulan. Sebab, 8 standart sekolah unggulan belum terpenuhi.
Hanya saja, meski belum layak, SMPN 1 telah ditetapkan sebagai sekolah unggulan di Kota Siantar melalui Peraturan Walikota (Perwa) yang diterbitkan tiga tahun lalu, persisnya tahun 2016.
“Sudah Tiga tahun jadi sekolah unggulan. Dasar hukumnya melalui Perwa tahun 2016,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar, Rosmayana, ketika menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi II DPRD, Hendra PH Pardede.
Jawaban Rosmayana itu membuat sejumlah anggota Komisi II DPRD Siantar sedikit bingung. Saling pandang-pun terjadi. Sebab, para anggota dewan itu merasa lembaganya tidak pernah diberitahu, kalau SMPN 1 sudah ditetapkan sebagai sekolah unggulan.
“Pernah ada diberitahukan sama kita bu Rini?” tanya Hendra Pardede kepada Ketua Komisi II DPRD, Rini Silalahi. “Tidak. Tidak pernah,” balas Rini Silalahi.
Setelah itu, suasana raker semakin seru. Tidak ada anggota Komisi II DPRD yang tidak menyikapi kebijakan Pemko Siantar yang sudah berjalan tiga tahun tersebut. Berbagai pendapat dan pertanyaan-pun dilontarkan para wakil rakyat itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar, Edy Noah Saragih dan Rosmayana.
Hendra Pardede misalnya. Ia terkesan masih kesal dengan kebijakan yang tidak didukung secara penuh oleh pemangku kepentingan, salah satunya oleh DPRD. Karena tidak diberitahu, dukungan anggaran untuk SMPN 1 tidak maksimal. “Ada apa ini? Bagaimana ada (sekolah) unggulan kami gak tahu. Dukungan dananya juga, gimana ini?” ujar Hendra dengan kesan bertanya.
Hingga kemudian, Hendra mempertanyakan sarana dan prasarana kelayakan SMPN 1 sebagai sekolah unggulan. Terhadap hal itu, Rosmayana berterus terang, kalau SMPN 1 masih membutuhkan sarana prasarana untuk memenuhi standart sebagai sekolah unggulan.
Bahkan Rosmayana juga mengakui, kalau SMPN 1 belum memenuhi 8 standart menjadi sekolah unggulan. “SMP 1 (SMPN 1) perlu sentuhan, sarana prasarana. Ada 8 standart sekolah unggulan. Tapi itu belum dipenuhi,” papar Rosmayana.
Terhadap hal itu, Hendra yang cukup tertarik membahas keberadaan SMPN 1, mengatakan, untuk menjadikan sekolah unggulan dibutuhkan kerja keras dan konsentrasi yang ekstra. Hanya saja faktanya, kondisi SMPN 1 masih kekurangan sarana dan prasarana.
Sehingga, sambung Hendra, selayaknya dewan diberitahu, agar bisa menudukung SMPN 1 menjadi sekolah yang benar-benar sekolah unggulan. Sebab menurutnya, penetapan SMPN 1 sebagai sekolah unggulan, dipaksakan.
Malah, lanjut Hendra, pasca ditetapkan sebagai sekolah unggulan, SMPN 1 terkesan ditelantarkan. Karena tidak didukung anggaran, guna memenuhi 8 standart sekolah unggulan. “Itu pemaksaan. Dibentuk unggulan, tapi dibiarkan. Karena tidak didukung,” tandasnya.
Lebih lanjut, menyikapi pernyataan Kadisdik Siantar tentang keterbatasan anggaran, dengan intonasi suara sedikit meninggi, Hendra meminta Kadisdik tidak gunakan alasan, tidak ada anggaran. “Untuk pendidikan, untuk prestasi harus ada,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Ferry SP Sinamo mengaku malu dengan SMPN 1 yang dinyatakan sebagai sekolah unggulan. Tetapi sekolah itu tidak memenuhi standart sebagai unggulan. Untuk itu, Ferry meminta Perwa tentang penetapan SMPN 1 sebagai sekolah unggulan ditinjau kembali.
“Saya jadi malu. SMP 1 sekolah unggulan, tapi kriterianya (standartnya) tidak tercapai. Jadi perlu ditinjau Perwa itu, kalau kriteria itu belum dipenuhi,” sebut Ferry SP Sinamo.
Sedangkan anggota Komisi II lainnya, Suhanto Pakpahan pada raker itu lebih banyak memberikan masukan ke Disdik, melalui pengalamannya saat bersekolah di sekolah unggulan. Seperti perlunya kualitas guru, dan sistem penerimaan siswa baru, yang mengedepankan kompetensi.
Kepala Dinas Pendidikan, Edy Noah Saragih mengatakan, sebagai sekolah unggulan, jam belajar di SMPN 1 lebih banyak dari sekolah lain. Untuk itu, Disdik memberikan honorarium kepada guru pembimbing tersebut. Yang tahun 2020 direncanakan anggarannya sebesar Rp 200 juta.
Adapun 8 standart sekolah unggulan itu, sebut Edy Noah, diantaranya, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Sebelumnya, Rosmayana mengatakan, capaian SMPN 1 ditahun ajaran 2018/2019 berhasil melahirkan siswa dengan nilai ujian nasional (UN) tertinggi di Kota Siantar dan nomor 5 di Sumatera Utara.
Selanjutnya, menjelang berakhirnya pembahasan sekolah unggulan, anggota dewan sepakat, akan menerbitkan rekomendasi terkait dukungan untuk menjadikan SMPN 1 sebagai sekolah yang benar-benar sekolah unggulan, pasca sebelumnya, ajakan mendukung SMPN 1 untuk memenuhi 8 standart sekolah unggulan disampaikan Hendra Pardede.
“Ayo-lah, kita dukung SMPN 1 benar-benar menjadi sekolah unggulan. Agar 8 standart sekolah unggulan itu terpenuhi,” pinta Hendra kepada rekan-rekannya di Komisi II DPRD Kota Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post