SBNpro – Siantar
Hingga Desember 2019, sudah dua bulan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar tidak gajian. Malah, ancaman tidak gajian tiga bulan, menjadi “momok” yang menakutkan para karyawan.
Demikian keluh kesah sejumlah karyawan PD PHJ Kota Siantar yang diterima SBNpro.com, Jumat (06/12/2019). Mereka sangat takut, bila di bulan Desember 2019 ini, hak mereka (gaji) tak juga bisa diterima. Sebab kebutuhan dibulan ini semakin besar, seiring dengan hari Natal yang semakin dekat.
Salah satu karyawan mengatakan, dampak dari dua bulan tidak gajian, membuat konflik terjadi dikehidupan rumah tangganya. “Jadi konflik juga sama istri,” sebutnya.
Ia mengatakan demikian, sebab, ia semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Terutama untuk membiayai kebutuhan sekolah anak dan biaya hidup sehari-hari. Ditambah lagi, angsuran kredit sepeda motor yang digunakan untuk bekerja, juga menjadi gagal bayar. Sehingga perusahaan penerima fidusia (leasing), cukup sering mendatangi dirinya, menagih angsuran kredit sepeda motornya.
“Pengaruhlah kerumah tangga bang. Biaya anak sekolah. (angsuran) kredit kereta (sepeda motor). Malah, konflik dirumah juga terjadi,” ucapnya.
Walikota dan Direksi Harus Bijak Atasi Keluhan Karyawan
Terkait karyawan PD PHJ 2 bulan tidak gajian, memancing pemerhati sosial pemerintahan Kota Siantar, Rocky Marbun untuk menyikapi hal itu. Menurutnya, Walikota Siantar, Direksi dan Dewan Pengawas PD PHJ harus bersikap bijak, guna menyelesaikan keluhan karyawan yang sudah 2 bulan tidak gajian.
Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi dan peninjauan langsung terhadap potensi dan permasalahan di lingkungan PD PHJ.
“Kepada Walikota dan jajaran direksi untuk memberi perhatiannya melakukan evaluasi dan peninjauan langsung tentang potensi dan permasalahan di lingkungan PD PHJ,” sebut Rocky Marbun, sembari berharap, tidak ada pembiaran terhadap keluhan karyawan tersebut.
Sebab, lanjut Rocky, gaji merupakan hak dasar para karyawan. Sehingga harus menjadi perhatian serius. “Berilah hak karyawan (gaji). Karena itu kebutuhan mendasar untuk kelangsungan hidup dan aktivitas mereka sehari-hari,” sebutnya.
Editor: Purba
Discussion about this post