SBNpro – Siantar
Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 di Hotel Sapadia Kota Siantar, Senin (09/12/2019).
Diacara pembukaan, Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani menyampaikan sejumlah syarat calon dan hal yang harus dilakukan bakal calon untuk mensukseskan pencalonannya. Terutama, bagi calon yang ingin maju dari jalur perseorangan (independen), untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan.
Dikatakan Daniel, untuk syarat pencalonan, calon independen harus memiliki dukungan minimal 17.910 pemilih. Dukungan itu berbentuk dokumen (berkas) dan juga berbentuk file yang diinput kedalam aplikasi sistem pencalonan (silon).
Hal itu membuat Pilkada tahun 2020 ini, berbeda dengan Pilkada tahun 2015 yang lalu. Bila di tahun 2015, untuk mencari tahu dukungan ganda dilakukan melalui manual, kemudian diverifikasi secara faktual, di tahun 2020 ini dapat langsung terlihat (terverifikasi) melalui aplikasi silon.
Sehingga dengan aplikasi silon, lebih memudahkan penyelenggara untuk mengetahui dukungan ganda. Untuk itulah KPU Kota Siantar berharap, agar pihak yang berencana mencalonkan diri dari perseorangan, supaya segera mendaftarkan penghubungnya (LO/Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar.
Dengan mendaftarkan LO ke KPU, maka KPU bisa lebih segera melakukan bimbingan tekhnis (bimtek) terhadap operator untuk aplikasi silon dari bakal calon perseorangan, yang bisa didapat dari LO bakal calon tersebut.
Pasca dilakukan bimtek, diharapkan bakal calon dari perseorangan mampu menginput data dukungan calon secara berkelanjutan melalui aplikasi silon. Sedangkan penyerahan berkas akan dilakukan pada 19 Pebruari 2020 hingga 23 Pebruari 2020.
Sementara itu, pada sosialisasi tersebut, komisioner KPU Kota Siantar, Nurbaiya Siregar menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan awalnya diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2017.
Kemudian PKPU nomor 15 itu diubah melalui PKPU nomor 18 tahun 2019. Dengan lahirnya PKPU nomor 18 tahun 2019, KPU Kota Siantar menindaklanjutinya dengan SK KPU Kota Siantar nomor 58 tahun 2019, tentang tahapan dan jawdwal Pilkada Kota Siantar tahun 2020.
Hadir diacara sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 itu dihadiri pimpinan partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, jurnalis dan lainnya, seperti perwakilan dari kepolisian.
Editor: Purba
Discussion about this post