SBNpro – Siantar
Sudah 2 bulan gaji tidak dibayar, belasan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar datangi Komisi II DPRD Kota Siantar, Selasa (10/12/2019). Bahkan bisa menjadi 3 bulan, jika bulan Desember ini, hak karyawan itu tidak juga diberikan PD PHJ.
Kepada anggota dewan yang duduk di Komisi II DPRD, sejumlah karyawan meminta lembaga wakil rakyat turut memperjuangkan hak mereka. Hal itu semakin mereka keluhkan, seiring dengan hari Natal yang sudah semakin dekat.
Kepada karyawan PD PHJ, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Siantar, Ferry SP Sinamo mengatakan, tidak ada alasan PD PHJ tidak mampu membayar gaji karyawannya. Menurutnya, hal itu karena PD PHJ memiliki sumber pendapatan yang jelas. Salah satunya dari kontribusi pembayaran kios. “Tidak ada alasan untuk tidak gajian,” ucap Ferry SP Sinamo.
Seorang karyawan mengatakan, ada 5.817 kios yang harus membayar kontribusi, sebagai sumber pendapatan PD PHJ. Selain kontribusi kios, pendapatan PD PHJ lainnya bersumber dari pungutan terhadap PKL, parkir dan kamar mandi.
Selain hal itu, para karyawan juga mengungkap dugaan suap yang terjadi di PD PHJ. Dalam hal ini, suap dimasa penerimaan karyawan dan pungli dimasa transisi tenaga kerja, dari honor Dinas Pasar menjadi karyawan PD PHJ di tahun 2015 yang lalu.
Disebut, untuk menjadi karyawan PD PHJ dari kalangan umum, harus memberikan uang yang jumlah bervariasi. Dikatakan, ada yang harus membayar Rp 30 juta, ada juga yang membayar Rp 40 juta. “Bayar (Rp) 30 juta,” ungkap salah seorang karyawan berkemeja.
Lebih parah lagi, eks honor Dinas Pasar yang ingin menjadi karyawan, dipungli sebesar Rp 10 juta. Diinformasikan, ada sekira 80 orang eks honor Dinas Pasar yang menjadi karyawan PD PHJ. Sedangkan jumlah karyawan PD PHJ saat ini sekira 330 orang.
Terhadap keluhan itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD, diantaranya, Ferry SP Sinamo, Netty Sianturi, Frans Herbert Siahaan, Alex Panjaitan dan Suandi Apohman Sinaga sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi PD PHJ dan karyawan.
Hanya saja Komisi II meminta, supaya para karyawan segera menyurati DPRD Kota Siantar, agar surat itu menjadi dasar bagi DPRD memanggil direksi PD PHJ untuk RDP. “Segeralah buat surat,” ujar Ferry SP Sinamo.
Editor: Purba
Discussion about this post