SBNpro – Siantar
Hingga saat ini, sepanjang tahun 2019, sudah dua bulan gaji karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar belum digaji perusahaan milik Pemko Siantar tersebut. Sedangkan ditahun 2017 yang lalu, sebanyak 4 bulan gaji karyawan belum dibayarkan.
Guna menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kota Siantar Selasa (17/12/2019) menggelar dua kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PD PHJ Kota Siantar, karyawan dan Sumut Watch.
Melalui rapat itu terungkap buruknya pendapatan (keuangan) PD PHJ. Sebab pendapatan perusahaan daerah itu lebih rendah dari pengeluaran, sehingga setiap bulannya kerap merugi (defisit) dikisaran Rp 159 juta. Hal itu pula yang menyebabkan pembayaran gaji karyawan tertunggak selama dua bulan ditahun 2019 ini.
Kondisi merugi dikisaran Rp 159 juta itu disampaikan Direktur Keuangan PD PHJ, Toga Sihite pada RDP tersebut, didampingi Direktur Utama PD PHJ, Bambang Wahono Kencono, Direktur SDM, Imran Simanjuntak, Ketua Badan Pengawas PD PHJ, Junedi Sitanggang, karyawan serta anggota dan Ketua Komisi II DPRD Kota Siantar.
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Rini Silalahi tersebut, Toga menyebutkan pendapatan PD PHJ per bulan cuma Rp Rp 422 juta lebih. Sedangkan pengeluaran mencapai Rp 581 juta lebih. Sehingga setiap bulannya terjadi defisit Rp 159 juta lebih perbulannya.
Katanya, defisit merupakan warisan jajaran Direksi PD PHJ sebelumya. “Kami dilantik tahun 2018, dan kas sisa pada saat itu sebesar Rp 19 juta,” paparnya.
Menurut Toga, pihaknya tetap berusaha untuk menambah jumlah pendapatan. Caranya, dengan melakukan optimalisasi pengutipan di pasar, yang kontribusinya kurang memadai.
Upaya lainnya untuk bisa menambah pendapatan, sebut Toga, dengan berupaya menagih piutan PD PHJ terhadap tunggakan pembayaran kontribusi kios PD PHJ yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 M.
Serta, lanjutnya, PD PHJ juga berusaha menagih dari eks penagih yang tidak meyetorkan tagihannya. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan para penagih itu sudah diadukan ke Polres Kota Siantar. “Eks penagih belum tertagih, dan sudah kita sampaikan kepada pihak yang berwajib,” tandas Toga Sihite. (Sabar)
Editor: Purba
Discussion about this post