SBNpro – Siantar
Ramlan Sinaga menyatakan tidak pernah mengambil hak jukir akan dana bagi hasil setoran parkir. Hal itu ia sampaikan, guna membantah pernyataan jukir (juru parkir) di Jalan Kartini depan toko roti Ganda hingga simpang Jalan Jawa, Masron Fernando Parapat.
Ia juga mengklarifikasi tentang buku rekening Bank Sumut atas nama Masron. Menurutnya, ia tidak pernah menahan buku rekening Masron. Hal itu ia sampaikan kepada SBNpro.com lewat ponselnya, Kamis (19/12/2019).
Sedangkan terkait, dana bagi hasil untuk Masron yang disebut tidak diterima Masron, Ramlan mengatakan, hal itu merupakan suatu kebodohan. Karena dana itu ada didalam rekening bank atas namanya.
Untuk itu, Ramlan Sinaga yang juga Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Kota Siantar, berharap, agar Komisi III DPRD Kota Siantar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna membahasa persoalan tersebut. “Diharapkan Komisi III segera lakukan RDP. Biar blak-blakan di RDP itu,” sebut Ramlan Sinaga.
Sedangkan terhadap LSM yang melakukan pendampingin, ia minta supaya tidak ikut campur bila tidak mengetahui permasalahan secara menyeluruh.
Sebab, seperti Masron, ia tempatkan sebagai jukir, karena merasa ibah. Agar Masron memiliki penghasilan dari parkir. Ramlan mengaku sebagai penanggung-jawab penarikan retribusi parkir ditempat Masron bekerja.
Editor: Purba
Discussion about this post