SBNpro – Siantar
Belum lama ini, jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan dicopot dari Leonardo H Simanjuntak. Pasca dicopot, ia “mengadu” ke DPRD Kota Siantar lewat surat yang ia kirim ke lembaga wakil rakyat tersebut.
Dalam surat “pengaduannya” tertanggal 8 Januari 2020, Leonardo H Simanjuntak menyebut Walikota Siantar, Hefriansyah mengajak dirinya untuk mendukung pencalonan Hefriansyah di Pilkada 2020. Serta menyebut, kalau Walikota mengaku sebagai petugas partai. Dalam hal ini petugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada suratnya, Leonardo Simanjuntak menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 5 Januari 2020 di rumah dinas, dan disaksikan Asisten III Bidang Pembangunan, Pardamean Silaen.
Hanya saja, ketika hal itu dikonfirmasi SBNpro.com kepada Pardamean Silaen, Jumat (10/01/2020), pernyataan Leonardo Simanjuntak itu dibantah oleh Pardamean Silaen. Karena menurut Asisten III ini, Walikota Siantar sama sekali tidak ada mengajak Leonardo Simanjuntak untuk mendukung pencalonan Hefriansyah.
Pardamean Silaen menduga Leonardo salah menafsirkan apa yang disampaikan Walikota Siantar. Sebab pada Minggu malam itu, Walikota hanya mengingatkan stafnya untuk tetap semangat, dengan mengajak mendukung pembangunan Kota Siantar. “Ajakan mendukung pembangunannya Walikota,” ucap Pardamean Silaen. Sedangkan mengenai petugas partai, Pardamean mengaku tidak ada mendengarnya.
Sementara itu, Walikota Siantar melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemko Siantar, Mardiana mengatakan, ketika Walikota berbincang dengan Leonardo Simanjuntak dan Pardamean Silaen pada Minggu malam lalu, ada bercerita tentang PDIP. Malam itu Hefriansyah bercerita tentang harapannya terhadap PDIP.
Yang mana, Hefriansyah berharap PDIP berkenan mengusung dirinya sebagai calon Walikota di Pilkada 2020. “Namun tidak ada mengajak PNS manapun untuk mendukung pencalonannya nanti,” ungkap Mardiana.
Sehingga Mardiana juga menduga, ada penafsiran yang salah pada pembicaraan antara Walikota dengan Leonardo Simanjuntak dan Pardamean Silaen.
Lebih lanjut Mardiana mengatakan, setiap PNS perlu mengingat, bahwa jabatan yang diberikan Walikota merupakan amanah. Sehingga, ketika amanah itu “ditarik”, maka PNS itu tetap diperkenankan untuk berkeberatan. Hanya saja, ada mekanisme untuk mengajukan keberatan tersebut.
Editor: Purba
Discussion about this post