SBNpro – Siantar
Bakal pasangan calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan (independen), Ojak Naibaho dan M Efendi Siregar serahkan syarat dukungan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Minggu (23/02/2020), sekira jam 15.00 WIB.
Syarat dukungan pencalonan yang diserahkan Ojak – Efendi sebanyak 19.245 pemilih. Dukungan itu diterima Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani, bersama komisioner lainnya, Gina Ruth Ginting, Jafar Siddik Saragih, Christian Benny Panjaitan dan Nurbaiya.
Pasca diserahkan, selanjutnya KPU Kota Siantar melalui stafnya melakukan pemeriksaan (pengecekan) kecocokan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan. Dalam hal ini, syarat dukungan minimal sebesar 17.910 pemilih, dengan sebaran, minimal di 5 kecamatan.
Syarat dukungan diperiksa, sebut Jafar Siddik Saragih, untuk disesuaikan antara data yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon), dengan data berbentuk berkas, serta sebarannya. Termasuk memeriksa kelengkapan E-KTP pendukung, tanda tangan dan lainnya.
Pasca selesai diperiksa sekira jam 21.30 WIB, ditemukan 109 dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, syarat dukungan yang “diakomodir” KPU dari Balon Ojak – Efendi menjadi 19.136 pemilih.
Sesudah ditetapkan syarat dukungan yang “diakomodir” sebanyak 19.136 pemilih, selanjutnya, terhadap 19.136 dukungan itu akan diverifikasi secara administrasi. “Dukungan kepada Ojak dan Efendi akan dilanjutkan ke vermin,” ungkap Jafar.
Dikatakan, verifikasi administrasi (Vermin) akan dilakukan KPU Kota Siantar pada 26 Pebruari 2020 hingga 25 Maret 2020. Setelah itu, pada tanggal 26 Maret hingga 2 April, hasil verifikasi administrasi disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk verifikasi faktual (Verfak).
PPS akan melakukan verfak pada 2 April hingga 15 April 2020. Lalu, sesudah PPK melakukan rekapitulasi hasil verfak tingkat kecamatan dan KPU melakukan rekapitulasi tingkat kota, KPU Kota Siantar akan menyampaikan hasil verifikasi tentang jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat kepada bakal pasangan calon (balon) pada tanggal 27 April 2020.
“Setelah verfaklah nanti diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat minimal. Jika belum memenuhi jumlah minimal, balon bisa melakukan perbaikan, dengan menyerahkan dukungan dua kali lipat dari kekuarangan,” ucap Jafar Siddik Saragih.
Editor: Purba
Discussion about this post